Korupsi Bansos, Bekas Hakim Dituntut 10 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 18 November 2014 16:23 WIB

Ramlan Comel turun dari mobil tahanan untuk jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, dengan hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa, 18 November 2014. "Ramlan terbukti melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono," kata jaksa Muhammad Nur Aziz.

Jaksa Aziz mengatakan Ramlan dengan Setyabudi Tejocahyono terbukti menerima hadiah Rp 1,9 miliar dan 160 ribu USD dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Herry Nurhayat, dan Edi Siswadi melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana.

Selain menerima 'hadiah' untuk memuluskan sidang dana bansos, mantan hakim Tindak Pidana Korupsi itu kerap mendapatkan fasilitas hiburan karaoke sebanyak 10 kali. Terdakwa menerima bagian 58 ribu USD dan Rp 495 juta serta beberapa kali menikmati fasilitas hiburan karaoke dari Dada, Edi, dan Herry melalui Toto.

Menurut Aziz, jaksa penuntut umum juga meminta hukuman denda Rp 250 juga subsider 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan. Dakwaan primer, 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau huruf c Undang-Undang Tipikor.

Ramlan Comel terlihat tenang saat mengikuti persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol. Pria yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu sesekali terlihat menundukkan kepalanya. Seusai sidang, Ramlan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia meminta agar semua hal terkait dengan masalah hukumnya ditanyakan kepada pengacaranya.

Kuasa hukum Ramlan, Irfan Ardiansyah, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat. Tuntutan tersebut masih berdasarkan saksi saja. "Lebih jelasnya kita akan kita sampaikan di pledoi nanti," ujar dia.

Ramlan Comel bersama Setyabudi Tejocahyono merupakan majelis hakim yang menangani perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi saat hendak menerima uang suap dari Asep, orang suruhan Toto Hutagalung, di ruang kerjanya pada Jumat, 22 Maret 2013. Barang bukti yang disita di ruang kerja Setyabudi berupa uang Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai terdakwa. Dada divonis 10 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada hakim Setyabudi untuk meringankan para terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung.

IQBAL T. LAZUARDI S. | ENI S.

Terpopuler:

Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon

Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah

Berita terkait

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Selengkapnya

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos

Baca Selengkapnya

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..

Baca Selengkapnya

Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Begini Kata Saksi

25 Januari 2017

Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Begini Kata Saksi

Polisi telah menaikan status kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kasus Dana Pramuka DKI, Polisi Sudah Periksa 25 Saksi  

25 Januari 2017

Kasus Dana Pramuka DKI, Polisi Sudah Periksa 25 Saksi  

Sylviana Murni, calon Wakil Gubenur DKI Jakarta, juga diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Ini Modusnya

25 Januari 2017

Kasus Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Ini Modusnya

Calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, sebelumnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Daerah Gerakan Pramuka DKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Dana Hibah Pramuka Masuk ke Tahap Penyidikan

25 Januari 2017

Kasus Dana Hibah Pramuka Masuk ke Tahap Penyidikan

Sylviana Murni diminta memberi keterangan karena dia pernah menjabat Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sylviana Sebut Jokowi dalam Kasus Dana Bansos, Ahok Bereaksi

23 Januari 2017

Sylviana Sebut Jokowi dalam Kasus Dana Bansos, Ahok Bereaksi

Ahok mengatakan semua gubernur tak hanya Jokowi pasti menandatangani pemberian hibah.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus Dana Pramuka, Bareskrim Gandeng BPK  

22 Januari 2017

Usut Kasus Dana Pramuka, Bareskrim Gandeng BPK  

Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan dana hibah Pramuka DKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Dana Bansos, IPW Desak Polri Minta Maaf ke Sylviana

22 Januari 2017

Kasus Dana Bansos, IPW Desak Polri Minta Maaf ke Sylviana

Ketua IPW Neta S. Pane mendesak Polri untuk menjelaskan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana bansos Pramuka yang diduga melibatkan Sylviana Murni

Baca Selengkapnya