Dituding Sesat MUI, YKCNA Minta Perlindungan LBH

Reporter

Editor

Sabtu, 4 Juni 2005 12:54 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Pengurus Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam (YKNCA) yang menerbitkan buku "Menembus Gelap Menuju Terang" meminta perlindungan LBH Surabaya. Buku terbitan yayasan beralamat di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Probolinggo itu dinyatakan sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.Pengurus YKNCA mengadukan penutupan kegiatan yang dilakukannya. Mereka mengeluhkan tindakan polisi itu padahal di sana ada sejumlah korban narkotika yang sedang menjalani perawatan. Selain itu, mereka menyatakan kegiatan di dalam YKNCA adalah bukan kegiatan sesat seperti yang dituduhkan. "Tidak ada bukti sedikit pun bahwa kami, misalnya, membolehkan menggauli perempuan hanya atas dasar suka sama suka,"kata Ali Wafa, pengurus YKNCA.Ketua LBH Surabaya Deddy Prihambudi menyesalkan fatwa yang dikeluarkan MUI Probolinggo yang menyatakan buku dan kegiatan YKNCA sesat. Menurutnya, hati nurani dan keyakinan orang atau sekelompok orang tidak selayaknya dihakimi oleh pihak mana pun sebagai sesuatu yang sesat.Jika MUI menganggap buku terbitan YKNCA sesat, maka perlawanan yang dilakukan mestinya juga dengan cara menerbitkan buku lain sebagai pembanding. "Organisasi keagamaan jangan menjadi hakim bagi sebuah kepercayaan," katanya.Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH M Hasan Mutawakil Alallah, 16 Mei lalu mengeluarkan surat yang menyatakan buku terbitan YKNCA sesat dan menyesatkan. Buku itu dianggap menista dan menghina ajaran Islam dan umat Islam. Buku itu juga dinilainya meresahkan masyarakat.MUI Probolinggo menuding, buku itu sesat karena secara akidah misalnya mengajarkan menganggap rasul masih ada. Menurut MUI, buku ini juga mengatakan iblis lebih beriman dari manusia, Islam hanya untuk orang Arab, masuk surga tidak harus masuk Islam, seiman tidak harus seagama, menjadi muslim sejati tidak harus memeluk Islam dan beberapa lainnya.Dalam suratnya, MUI Probolinggo juga menyebut buku itu melanggar syariah karena misalnya memuat tulisan yang menyebut membolehkan menggauli perempuan atas dasar suka sama suka. Buku ini juga dinilai menafsirkan Quran menurut akal, syariat Nabi Muhammad dianggap berakhir setelah nabi wafat, perbedaan syariat dan sejumlah tudingan lainnya. Sunudyantoro

Berita terkait

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

23 jam lalu

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

56 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

56 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

29 Juli 2022

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya