TEMPO Interaktif, Surabaya:Pengurus Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam (YKNCA) yang menerbitkan buku "Menembus Gelap Menuju Terang" meminta perlindungan LBH Surabaya. Buku terbitan yayasan beralamat di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Probolinggo itu dinyatakan sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.Pengurus YKNCA mengadukan penutupan kegiatan yang dilakukannya. Mereka mengeluhkan tindakan polisi itu padahal di sana ada sejumlah korban narkotika yang sedang menjalani perawatan. Selain itu, mereka menyatakan kegiatan di dalam YKNCA adalah bukan kegiatan sesat seperti yang dituduhkan. "Tidak ada bukti sedikit pun bahwa kami, misalnya, membolehkan menggauli perempuan hanya atas dasar suka sama suka,"kata Ali Wafa, pengurus YKNCA.Ketua LBH Surabaya Deddy Prihambudi menyesalkan fatwa yang dikeluarkan MUI Probolinggo yang menyatakan buku dan kegiatan YKNCA sesat. Menurutnya, hati nurani dan keyakinan orang atau sekelompok orang tidak selayaknya dihakimi oleh pihak mana pun sebagai sesuatu yang sesat.Jika MUI menganggap buku terbitan YKNCA sesat, maka perlawanan yang dilakukan mestinya juga dengan cara menerbitkan buku lain sebagai pembanding. "Organisasi keagamaan jangan menjadi hakim bagi sebuah kepercayaan," katanya.Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH M Hasan Mutawakil Alallah, 16 Mei lalu mengeluarkan surat yang menyatakan buku terbitan YKNCA sesat dan menyesatkan. Buku itu dianggap menista dan menghina ajaran Islam dan umat Islam. Buku itu juga dinilainya meresahkan masyarakat.MUI Probolinggo menuding, buku itu sesat karena secara akidah misalnya mengajarkan menganggap rasul masih ada. Menurut MUI, buku ini juga mengatakan iblis lebih beriman dari manusia, Islam hanya untuk orang Arab, masuk surga tidak harus masuk Islam, seiman tidak harus seagama, menjadi muslim sejati tidak harus memeluk Islam dan beberapa lainnya.Dalam suratnya, MUI Probolinggo juga menyebut buku itu melanggar syariah karena misalnya memuat tulisan yang menyebut membolehkan menggauli perempuan atas dasar suka sama suka. Buku ini juga dinilai menafsirkan Quran menurut akal, syariat Nabi Muhammad dianggap berakhir setelah nabi wafat, perbedaan syariat dan sejumlah tudingan lainnya. Sunudyantoro