2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Reporter

Sabtu, 25 Oktober 2014 04:23 WIB

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders

TEMPO.CO, Jayapura - Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Pierre Gouland, mengatakan Kedutaan Besar Prancis enggan menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis yang melanggar izin tinggal di Papua.

“Tapi tentu saja kami dengar keputusan hakim. Kami bersuka cita bahwa Thomas dan Valentine bisa kembali ke Prancis dalam waktu yang dekat bertemu keluarga,” kata Gouland, Jumat, 24 Oktober 2014. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 25 Bulan Bui)

Dua jurnalis Prancis, Thomas Charles Dandois, 40 tahun, dan Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat, 29 tahun, divonis 2 bulan 15 hari penjara dalam kasus tersebut. Keduanya juga didenda Rp 2 juta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu empat bulan penjara. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui)

Menurut Gouland, Kedutaan Besar Prancis berterima kasih kepada pihak berwenang Indonesia terkait kasus yang menimpa dua jurnalis Prancis tersebut. Sebab, dua wartawan Prancis itu diperlakuan dengan baik selama ditahan di Jayapura, Papua.

Sedangkan soal kemungkinan dua jurnalis itu kembali meliput ke Papua setelah pulang ke Prancis, Gouland enggan berkomentar. Menurut Gouland, hal tersebut bukan kewenangan Prancis. “Tapi Indonesia yang menentukan kebijakan memperolehkan jurnalis masuk ke Indonesia," katanya.

Dua jurnalis Prancis itu ditangkap Kepolisian Daerah Papua pada 7 Agustus 2014 lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Polisi menuding keduanya bekerja sama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya lewat sejumlah liputan mereka. Namun, di dalam persidangan bukti itu tak dapat terungkap. Kedua wartawan Prancis itu akhirnya hanya dikenai pasal penyalahgunaan izin tinggal.

CUNDING LEVI

Berita lain:
Di Singapura, Kaesang Jokowi Dikira Petugas MRT
Kaesang, Anak Jokowi, Kembali Aktif di Medsos
Amerika Serikat Gempur ISIS di Suriah, 521 Tewas





Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.

Baca Selengkapnya