2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Reporter

Jumat, 24 Oktober 2014 09:54 WIB

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi

TEMPO.CO, Jayapura - Dua jurnalis Prancis, Thomas Charles Dandois, 40 tahun, dan Marie Valentine Louise Bourrat, 29 tahun, akan menjalani sidang vonis kasus pelanggaran izin tinggal di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 24 Oktober 2014.

"Sidang pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2014," kata ketua majelis hakim, Martinus Bala, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis lalu. (Baca juga: 2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui)

Menurut Martinus, sidang sengaja dipercepat karena terdakwa adalah dua warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014 di Imigrasi Jayapura. Masa penahanan ini dirasa sudah cukup lama oleh majelis hakim untuk seorang warga negara asing.

Kedua jurnalis Prancis tersebut dituntut masing-masing 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Papua, Sukanda, menyatakan kedua jurnalis itu terbukti melanggar Pasal 122a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan, mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa yang begitu rendah dibanding hukuman maksimal dengan ancaman 5 tahun penjara. "Namun kami tetap berpendapat, kedua klien kami tak bersalah. Sebab, keduanya belum melakukan kegiatan jurnalistik, tapi hanya melakukan riset awal dan belum diolah serta dipublikasikan ke media massa," katanya.

CUNDING LEVI

Berita lain:
Pesawat Australia Mendarat karena Diancam Ditembak
Rahasiakan Nama Menteri, JK Main Kucing-kucingan
Sukhoi Kejar Pesawat Australia yang Nyelonong







Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.

Baca Selengkapnya