Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Reporter

Senin, 20 Oktober 2014 16:49 WIB

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders

TEMPO.CO, Jayapura - Dua jurnalis Prancis untuk pertama kalinya disidang di Pengadilan Klas I A Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 20 Oktober 2014. Marie Valentine Louise Bourrat, 29 tahun, dan Thomas Charles Dandois, 40 tahun, didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

“Sehingga perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda kumulatif,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Papua, Sukanda, hari ini. (Baca juga: HRW Minta Jokowi Bebaskan Dua Jurnalis Prancis)

Menurut Sukanda, Bourrat dan Dandois datang dengan visa kunjungan wisata, tapi melakukan kegiatan jurnalistik di Doyo, Kabupaten Jayapura, dengan mewawancarai Presiden Federal Republic of West Papua Forkorus Yaboisembut. Keduanya pun melakukan peliputan terhadap kelompok kriminal bersenjata di Papua. (Baca juga: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)

Sukanda mengatakan kedua jurnalis Prancis tersebut meliput untuk mengetahui sosial budaya dan sejarah serta alasan kelompok sipil bersenjata ini melawan pemerintah.

Mereka, kata Suknda, mengetahui bahwa wartawan asing tidak bisa melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Mereka harus menggunakan izin bagi jurnalis dari pemerintah Indonesia yang dikoordinasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Penasihat hukum dua mereka, Aristo M.A. Pangaribuan, mengatakan surat dakwaan jaksa tak jelas. Sebab, tak disebutkan apa yang dimaksud dengan kerja jurnalistik.

Sebelumnya, kedua jurnalis itu ditangkap aparat kepolisian pada 7 Agustus 2014 di Wamena. Kepolisian menuding keduanya melakukan kegiatan jurnalistik terhadap kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka. Barang bukti yang telah diserahkan ke jaksa yakni rekaman audio, video, dan barang-barang lainnya, termasuk laptop dan ponsel.

CUNDING LEVI

Berita lain:
Di Ruang Rapat, SBY Pamer Google Earth ke Jokowi
Apa Kata Media Asing Soal Pelantikan Jokowi?
Dracula Pun Berhati Manusia







Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

17 Juli 2012

Pengadilan Vonis Bali Post Bersalah  

Pemberitaan tentang pernyataan Gubernur Bali dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah dan tidak akurat.

Baca Selengkapnya