TEMPO.CO, Jakarta - Hakim ketua Arief Hidayat mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak berlaku lagi.
"UU Pilkada sudah tidak berlaku karena perpu telah diajukan oleh presiden," ujar Arief saat memimpin sidang di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: Gerindra: Perpu Pilkada SBY Dibahas Mulai Januari)
Arief mengatakan ada dua kemungkinan. Pertama, para pemohon mencabut kembali pemohonannya. Kedua, permohonan masih dapat diteruskan dengan konsekuensi obyek permohonan tidak ada. "Silakan, apakah mau diteruskan atau tidak," tutur Arief.
Sebelumnya, UU Pilkada telah disahkan oleh DPR. Namun, awal Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada.
Karena perpu telah diajukan, UU Pilkada tidak berlaku lagi. "Karena sudah ada perpu, dan itu telah disampaikan ke DPR," kata Arief. (Baca: MK Gelar Sidang Perdana Undang-Undang Pilkada )
Dengan diajukannya perpu, Arief menuturkan ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, apabila diterima, perpu akan jadi UU. Kedua, apabila perpu ditolak, belum tentu UU Pilkada akan berlaku lagi karena masih harus diproses. "Jadi, perjalanan UU atau perpu ini masih panjang," ujar Arief.
Setelah mendengar masukan dari hakim ketua, beberapa tim pemohon langsung mencabut permohonannya. Mereka yang mencabut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Namun pemohon dari Partai NasDem yang diwakili O.C. Kaligis masih bertahan untuk mengajukan uji materi UU Pilkada ini. "Kami punya alasan sendiri," ujar Kaligis.
ODELIA SINAGA
Terpopuler:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Amir Syamsuddin: Nurhayati Sudah Diberi Sanksi
Zuckerberg Lihat Sunrise di Borobudur Luput dari 'Radar'
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya