Proyek Dermaga Sabang Bermasalah Sejak Awal

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 6 Oktober 2014 15:06 WIB

Pemudik sepeda motor antri di terminal pelabuhan saat menunggu kapal penyeberangan tujuan Pulau Sabang, di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, (12/8). Menjelang Idul Fitri, arus mudik tujuan wilayah kepulauan di Aceh mulai meningkat. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar di Institut Teknologi Bandung, Ananta Sofyan, mengatakan kajian teknis pada proyek pembangunan Dermaga Pongkar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, bermasalah.

Soalnya, pemerintah ingin menjadikan Dermaga Sabang sebagai pelabuhan internasional. "Penetapan status pelabuhan internasional ini yang membuat masalah," kata Ananta saat bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.

Menurut Ananta, pemerintah melalui Badan Pengelolaan Kawasan Sabang menghendaki dermaga ini memiliki kedalaman 22 meter agar kapal tonase besar bisa langsung melakukan aktivitas bongkar-muat. (Baca: KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau )

Namun, kata Ananta, ide itu mustahil terlaksana karena pelabuhan terbesar dunia seperti Singapura pun hanya memiliki kedalaman 18 meter. "Belum lagi jalur pelayaran menuju Sabang harus melewati Terusan Suez dan Panama yang artinya harus mengeruk kedua terusan itu agar kapal bisa lewat."

Ananta merupakan konsultan yang bekerja sama dengan PT Nindya Sejati Joint Operation. Perusahaan ini yang memegang kuasa pengerjaan proyek Dermaga Sabang pada 2006-2011. Ananta mengatakan dia bertugas memberikan rekomendasi dan kajian teknis bagi pembangunan pelabuhan itu. (Baca: KPK Periksa 12 Saksi untuk Bos Sentul City )

Adapun masalah kedua, kata Ananta, adalah syarat memperoleh status internasional mewajibkan pelabuhan memiliki lahan sepanjang 500 meter untuk menata kotak kontainer. Sedangkan proyek tersebut tidak memiliki cakupan lahan seluas itu. Ditambah lagi masalah operator yang akan mengendalikan pelabuhan setelah beroperasi. "Semula ada operator dari Irlandia yang bersedia, namun akhirnya mundur karena alasan yang tak jelas."

Ananta bersaksi bahwa kejanggalan proyek Dermaga Sabang ini akhirnya merugikan negara sebesar Rp 249 miliar sepanjang enam tahun pengerjaan. Kejanggalan lain ialah PT Nindya Karya membuat perjanjian subkontraktor dengan PT Budi Perkasa Alam, padahal aturan itu tak tercantum dalam kontrak kerja. Kasus ini telah menjerat Ramadani Ismi, pejabat pembuat komitmen dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang, sebagai terdakwa.

RAYMUNDUS RIKANG


























Advertising
Advertising







Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan































Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya