Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan juga Gubernur Riau, Annas Maamun dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung ditangkap oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang wiraswasta terkait dengan kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan wiraswasta yang dipanggil KPK bernama Edison Marudut Marsadauli. (Baca: KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Priharsa di kantornya, Jumat, 3 Oktober 2014. Sebelumnya, KPK juga telah melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Edison Marudut.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pencegahan itu berlaku mulai 26 September 2014 hingga enam bulan ke depan. Tujuannya adalah memastikan Edison berada di Tanah Air ketika keterangannya diperlukan penyidik KPK. Belum diketahui kaitan antara Annas dan Edison. (Baca: Jika KPK Dilemahkan, Korupsi di DPR Merajalela)
Gubernur Riau Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar dalam kaitan dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Uang itu diduga berasal dari pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung, yang ingin peralihan status lahannya dari kategori "hutan tanaman industri" menjadi "area peruntukan lainnya". (Baca: Pukat UGM: Ada Fahri Hamzah, KPK Bisa Hilang)
Gulat yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Johan, diduga Gulat bukan satu-satunya penyuap Annas.
KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di rumah tahanan di gedung KPK.