TEMPO.CO, Jakarta - Ahli tata negara dari Universite de Rouen, Prancis, Profesor Jean-Philippe Derosier, mengamati kontroversi yang terjadi akibat pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Undang-undang itu bersifat anti-demokrasi," ujar Derosier ketika memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia, Rabu, 1 Oktober 2014.
Anti-demokrasi, ujar Derosier, terjadi karena pengikisan hak rakyat dalam memilih kepala daerah. "Padahal awalnya rakyat memilih sendiri kepala dearah dalam pemilu," tuturnya. Dengan beleid itu, kata dia, kepala daerah dipilih oleh parlemen/DPRD.
Namun demikian, Derosier enggan memberikan pendapat lebih lanjut soal UU Pilkada karena berstatus warga negara asing. Status ini menghalanginya memberikan opini secara mendalam.
Hanya saja, ujar dia, pilkada oleh DPRD juga memberi kemudahan bagi rakyat itu sendiri. Menurut Derosier, rakyat tidak perlu repot melakukan dua kali pemilihan.
Di Indonesia, rakyat harus memilih wakilnya di parlemen melalui pemilu legislatif, kemudian disusul dengan pemilihan presiden atau kepala daerah. UU Pilkada, tutur Derosier, mengingatkan dirinya tentang sistem yang sama seperti di Inggris dan Jerman. "Karena saya orang Eropa."
Sistem pemilu di Inggris, kata Derosier, lebih mudah karena rakyat hanya melalukan pemilu satu kali. Pemilu langsung dilakukan untuk menentukan parlemen. "Kursi perdana menteri otomatis jadi milik partai pemenang pemilu," ujarnya. Sebelumnya, calon perdana menteri sudah terlebih dahulu diperkenalkan ke publik sebelum pemilu.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya