MK Kabulkan Gugatan Soal Keterwakilan Perempuan

Reporter

Senin, 29 September 2014 21:25 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva, memutus sidang pembacaan putusan permohonan terhadap uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. MK putuskan menolak permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD yang diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa dan Rieke Diah Pitaloka. Mahkamah berpendapat unsur keterwakilan perempuan dalam kedudukan dan pemilihan ketua DPR dan pimpinan alat kelengkapan Dewan lainnya memang harus tercantum dalam setiap pasal dalam undang-undang tersebut.

"Amar putusan mengadili dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan, Senin, 29 September 2014. (Baca: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3)

Beberapa pasal yang dikabulkan Mahkamah, antara lain Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2). Pasal-pasal itu mengatur mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

Dalam setiap pasal pada UU MD3 itu, Mahkamah menilai akan bertentangan dengan UUD 45 jika tidak dimaknai adanya keterwakilan perempuan menurut jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Artinya, unsur keterwakilan perempuan harus dimaknai dalam setiap pasal dalam UU MD3 itu meski sudah diatur dalam tata tertib DPR.

Pada pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa keterwakilan perempuan dalam menduduki posisi pimpinan alat kelengkapan DPR merupakan bentuk perlakuan khusus terhadap perempuan yang dijamin oleh konstitusi. Dan harus diwujudkan secara konkret dalam kebijakan hukum yang diambil oleh pembentuk undang-undang.

Wahiduddin dalam pertimbangannya menyatakan penghapusan politik hukum keutamaan gender pada UU MD3 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kaum perempuan. Apalagi, kata Wahiduddin, dalam UU MD3 sebelumnya politik afirmatif perempuan telah diakomodasi sebagai norma hukum, sedangkan dalam UU MD3 yang baru malah dihapus.


Sehingga menurut Mahkamah kebijakan yang demikian adalah kebijakan yang melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian permohonan para pemohon beralasan menurut hukum. Sedangkan gugatan yang tidak dikabulkan oleh Mahkamah adalah hanya mengenai penggunaan frasa di setiap pasal permohonannya itu.

REZA ADITYA

Terpopuler:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya