TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar membantah dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik saat menghadiri acara di sebuah kampus pada pekan lalu. Menurut Patrialis, semua kegiatan yang dia lakukan di luar agenda Mahkamah Konstitusi sudah memenuhi izin dan prosedur. (Baca: Dewan Etik MK Siap Panggil Patrialis Akbar)
"Jadi, semuanya sama sekali tidak ada masalah melanggar kode etik," kata Patrialis di ruangannya, Kamis, 25 September 2014. "Saya hanya ingin klarifikasi mengenai pemberitaan di Tempo yang menyatakan saya banyak melanggar kode etik."
Patrialis mengatakan beberapa dugaan kesalahan yang disebutkan pernah dilakukannya, seperti menguji disertasi di Universitas Jayabaya pada 2014 dan menghadiri sidang perdana Akil Mochtar yang menjadi terdakwa suap dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 21 Februari 2014, tidak terbukti ketika diperiksa Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. (Baca: Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat RUU Pilkada)
Artinya, Patrialis mengatakan, tindakannya selama ini sudah memenuhi prosedur dan atas izin Ketua Mahkamah Konsitusi Hamdan Zoelva. Lebih lanjut, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga mengklaim sudah mengantongi surat izin Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengisi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta pekan lalu. (Baca: Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat)
Patrialis juga mengatakan hakim konstitusi lain tidak mempermasalahkan pernyataan soal mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dia lontarkan di universitas itu. (Baca: Dilema Setelah RUU Pilkada Diketok)
Menurut Patrialis, para hakim konstitusi sudah mengerti bahwa pernyataannya itu dikeluaran hanya untuk mengkaji skripsi mahasiswanya yang bernama Hana Fitriani. "Jadi, bagian kode etik mana yang saya langgar? Saya sudah mematuhi semua aturan," kata Patrialis. (Baca juga: Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil)
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun
Dolmen Ditemukan di Semak-semak Gunung Padang
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
19 jam lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
23 jam lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya