Penguji Materi UU Perkawinan Berharap pada Menag
Editor
Budi Riza
Senin, 22 September 2014 04:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengaju uji materi Undang-Undang Perkawinan menaruh harapan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Mereka berharap Menteri Lukman ikut mengawal uji materi yang sedang mereka lakukan di Mahkamah Konstitusi. (Baca: MK Diminta Naikkan Batas Usia Kawin)
"Sebenarnya kami menghormati sosok beliau. Menurut kami, beliau orang yang sangat open minded dan terbuka," kata salah satu pengaju, Damian Agata Yuvens, pada Tempo, Sabtu kemarin, 20 September 2014.
Menurut Damian, Lukman terbilang menghormati hak asasi manusia. Urusan perkawinan juga bagian dari hak asasi manusia. "Jadi, di poin ini sebenarnya menurut kami sudah saatnya bapak menteri yang terhormat menunjukkan bahwa dalam konstelasi hak asasi manusia, ada perlindungan yang harus diberikan negara, ada porsi yang tidak boleh diintervensi oleh negara."
Soal klausul pelegalan nikah beda agama oleh negara ini, Damian mengatakan bisa menjadi bagian dari legislasi Menteri Lukman sebagai sosok Menteri Agama yang berani dan mampu mengakomodir hak asasi manusia. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)
"Bahkan, terakhir itu beliau mengakui kepercayaan Bahai. Itu kan menunjukkan bahwa beliau itu terbuka dan open minded terhadap keberagaman yang ada di Indonesia," kata Damian.
Menurut Damian, sikap ini menunjukkan Lukman concern terhadap HAM. "Kami berharap beliau bisa mendukung kami untuk menunjukkan kepedulian beliau," kata Damian.
Sebelumnya, Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra mengajukan judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 4 Juli 2014.
Tujuan pengajuan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, hak atas kepastian hukum, hak atas persamaan di hadapan hukum, dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Prabowo Klaim Gerindra Kalah karena Kurang Duit
Tidak Jadi Menteri, Abraham Siap Maju Pilpres 2019
Asian Games 2018, Ahok: Jokowi Jadi Sukarno Kedua
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet