Udar Pristono (kanan) menjawab pertanyaan media terkait penahanan dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, 17 September 2014. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta berkarat, Udar Pristono. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny Spontana mengatakan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya, tersangka ditahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan. Penahanannya untuk kepentingan penyidikan," kata Tonny ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014. Menurut dia, Pristono ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. (Baca: Ahok Dilaporkan Kuasa Hukum Udar ke Mabes Polri)
Selain Pristono, kata dia, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, Prawoto. Prawoto merupakan bekas Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang menjadi konsultan pengadaan bus ini.
Kejagung menetapkan Pristono dan Prawoto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 pada 9 Mei 2014. (Baca: UdarPristono Minta Penundaan Pemeriksaan)
Proyek tersebut senilai Rp 1,5 triliun. Belum diketahui nilai kerugian dari dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta berkarat ini.