TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013, Udar Pristiono. Eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta era Gubernur Fauzi Bowo dan Jokowi ini memiliki tiga unit properti di Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelelangan aset ini merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa tiga unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk negara sehingga untuk pelaksanaan eksekusi harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ujar Leonard dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Juli 2021.
Leonard mengatakan, KPKNL Denpasar akan melelang barang rampasan tersebut pada 28 Juli 2021 mendatang, mulai pukul 08.45 sampai dengan 09.45 WIB, sesuai waktu server aplikasi lelang internet.
Adapun kondotel yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
1. Satu unit kondotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit senilai Rp 1.113.280.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 225.000.000
2. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000, dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 270.000.000
3. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.333.780.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 272.000.000.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Udar Pristono pada 2015. Ia terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan Bus TransJakarta.