Netizen Protes Vonis Ringan Atut  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 5 September 2014 15:19 WIB

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah menuai protes dari kalangan pengguna media sosial. Mereka kecewa karena vonis Atut lebih rendah dari tuntutan 10 tahun jaksa penuntut umum.

"Hukuman tersebut dirasa terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor," kata Direktur Eksekutif PoliticaWave, Yose Rizal, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Jakarta, Jumat, 5 September 2014.

PoliticaWave membagi tiga jenis reaksi pengguna media sosial terhadap vonis Atut. Pertama, kata Yose Rizal, mereka menyampaikan keluhan melalui Kaskus dan Twitter. "Reaksi kedua adalah netizen membandingkan lamanya hukuman Atut dengan kasus-kasus kejahatan lainnya," ujarnya.

Dalam beberapa akun Twitter, ada yang menulis, vonis Atut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Florence Sihombing, mahasiswi program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Florence diancam tuntutan lima tahun penjara karena menghina Yogyakarta.

Reaksi ketiga, Yose Rizal menjelaskan, banyaknya dukungan dari netizen dan tokoh terkenal terhadap rencana banding Komisi Pemberantasan Korupsi. Tercatat ada lebih dari 1.200 kicauan di Twitter. "Ini menunjukkan netizen Indonesia menaruh perhatian besar pada upaya pemberantasan korupsi," kata Yose Rizal.

Catatan ini diperoleh berdasarkan hasil pemantauan PoliticaWave dari 1-3 September 2014. Total percakapan sebesar 10.159 percakapan. "Puncak percakapan terjadi pada 1 September dengan 7.345 percakapan," ucap Yose Rizal. Percakapan begitu tinggi karena diramaikan dengan pemberitaan yang intens.

Atut terbukti terlibat menyuap Akil Mohtar, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu. Duit suap itu diduga untuk pengurusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Selain vonis empat tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

SINGGIH SOARES

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Nama-nama Menteri Jokowi Versi Relawan

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya