TEMPO.CO, Jakarta - Paradigma pemberantasan korupsi telah mengalami pergeseran. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kini upaya pemberantasan korupsi dengan cara penarikan aset negara yang hilang.
"Pemberantasan korupsi tidak cukup menghukum para pelakunya. Namun harus diimbangi dengan memotong aliran hasil kejahatan," kata dia di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Komunitas ASEAN, Koruptor Lebih Gampang Kabur)
Dengan menarik harta benda dari korupsi bakal memberikan efek jera sekaligus pembelajaran. "Karena tujuan untuk menikmati hasil-hasil kejahatannya akan terhalangi atau sia-sia," kata Basrief.
Penarikan aset patut dilakukan. Sebab, kerugian akibat korupsi mencapai tingkat mengkhawatirkan. Menurut laporan Bank Dunia, uang yang dicuri dari negara-negara berkembang sekitar US$ 20-40 miliar per tahun.
Namun, penarikan aset negara belum dapat diterapkan. Sebab, sejak diserahkan lima tahun lalu ke Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan undang-undang penarikan aset negara belum juga disahkan. (Baca: Korupsi Lahan, Wakil Bupati Pelalawan Ditahan)
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Romli Atmasasmita, mengatakan RUU tersebut bakal efektif memberantas korupsi. "Fokus ke harta, bukan orangnya," ucap dia.
Saat ini, penarikan aset baru dapat dilakukan setelah proses hukum suatu perkara berakhir. Namun, jika RUU tersebut disahkan, penyitaan dapat dilakukan diawal. "Caranya langsung diajukan gugatan, tanpa tuntutan," kata dia.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Berita terkait
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut
4 Juli 2020
Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca Selengkapnya