Suasana sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi mencederai hak konstitusional pemilih. Menurut dia, kubu Prabowo-Hatta selalu mempermasalahkan banyaknya nama dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di beberapa wilayah. Namun dugaan kecurangan akibat membengkaknya DPKTb tidak terbukti.
"Persoalan DPKTb oleh pemohon (kubu Prabowo-Hatta) dikonstruksi sedemikian rupa sebagai sesuatu yang tidak memenuhi prosedur. Padahal hak pemilih pada dasarnya tidak boleh dihalangi prosedur administratif," katanya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2014.
Titi mengatakan kubu Prabowo-Hatta menduga ada pihak yang memobilisasi suara di sejumlah wilayah. Dugaan itu kemudian berlanjut hingga muncul tudingan adanya pemilih ganda dan pemilih fiktif yang masif di sejumlah wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Menurut Titi, membengkaknya DPKTb bisa saja terjadi. Dia mencontohkan warga yang yang berdomisili di suatu wilayah tertentu, namun tidak memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan lokasi tempat pemungutan suara.
"Hak-hak dasar konstitusional warga negara itu adalah jaminan yang secara substansial tidak boleh dikesampingkan hanya karena alasan alasan prosedural," ujarnya. (Baca: Hakim MK Minta Saksi Jelaskan Soal Pemilih Oplosan )
Hal ini, dia melanjutkan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PPU-VII/2009. "Titik berangkatnya adalah bahwa setiap warga negara Indonesia dijamin dan dilindungi hak-hak dasarnya oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil pemilihan presiden. Beberapa saksi kubu Prabowo-Hatta mengangkat soal tingginya jumlah pemilih dalam DPKTb.
Di Jawa Timur, misalnya, saksi Prabowo menyebutkan terdapat banyak pemilih dalam DPKTb, yakni lebih dari 200 ribu.