Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi selesai menggelar sidang pembuktian sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Hal ini selesai setelah MK melakukan rangkaian sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dari masing-masing pihak berperkara sejak Jumat, 8 Agustus 2014.
"Sidang dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan saksi ahli," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam persidangan, Kamis, 14 Agustus 2014. "Masing-masing pihak dipersilakan membawa saksi ahli dalam persidangan besok."
Mahkamah Konstitusi memberi kuota lima orang saksi ahli dari pihak pemohon atau dalam hal ini Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tiga orang saksi ahli untuk pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum, dan dua orang untuk pihak terkait, yaitu kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Baca: Ketua Bapilu NasDem Membela KPU di MK)
Ditemui secara terpisah, anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengatakan tim advokasi siap membawa saksi ahli yang kompeten. Tujuannya adalah membuktikan bahwa penyelenggaran pilpres 2014 mengalami kecurangan dan tidak dilakukan dengan baik. (Baca: Jumat, 30 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK)
"Kami ingin saksi ahli itu menilai apakah proses penyelenggaran pilpres benar atau tidak, lalu ingin menilai apakah proses pilpres ini dikehendaki oleh UUD atau tidak," kata Maqdir selepas persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 Agustus 2014. "Itu kira-kira yang hendak kami sampaikan."
Maqdir mengaku menyiapkan tujuh saksi ahli dalam persidangan lanjutan besok. Meski begitu, Mahkamah membatasi hanya lima saksi ahli yang dibolehkan datang guna memberi keterangan dalam persidangan besok.