KPU dan Bawaslu Minta MK Tolak Tuntutan Prabowo

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 13 Agustus 2014 19:27 WIB

Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu membantah segala tuduhan yang diajukan tim calon presiden Prabowo-Hatta.

Mereka dilaporkan oleh kubu Prabowo karena dinilai melanggar ketentuan aturan pilpres lantaran membiarkan Gubernur DKI Joko Widodo maju sebagai kandidat presiden.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan Jokowi sudah menyertakan surat izin dari presiden untuk maju sebagai calon presiden.

"Permohonan dari Jokowi sudah sah," kata dia saat di bersidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di gedung Kementerian Agama, Rabu, 13 Agustus 2014 untuk berklarifikasi. Tim Jokowi, kata Husni, menyertakan kelengkapannya pada tahap perbaikan. "Lalu, KPU mengesahkan pencalonan baik Prabowo maupun Jokowi pada 28 Mei." (Baca: Jumat, DKPP Gelar Sidang Gugatan Pemilu Presiden).

Anggota Badan Pengawas Pemilu Endang Wihdaningtyas mengatakan Jokowi diizinkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Mei. Ia menampik tuduhan dari advokat Prabowo bahwa Bawaslu tak bekerja dengan membiarkan pencalonan Jokowi.

Ia menjelaskan Bawaslu bertugas untuk memastikan tak ada hak-hak politik seseorang yang dikurangi. "Bawaslu sudah klarifikasi ke semua pihak. Dan, Jokowi sudah memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon presiden," kata dia.

Seluruh jajaran KPU dan Bawaslu lalu meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan pengadu untuk seluruhnya. Teradu, KPU dan Bawaslu, menyatakan laporan pengadu, yakni Tim Prabowo-Hatta, tidak terbukti. Teradu juga meminta agar nama baik mereka direhabilitasi.

"Atau, andai ada putusan lain, harap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya," kata Husni dan Endang dalam waktu berbeda.

Sebelumnya, Advokat Prabowo-Hatta, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan Jokowi mengajukan surat izin cuti pada 13 Mei 2014. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara baru diterbitkan pada 14 Mei 2014. "UU dilanggar KPU dan dibiarkan Bawaslu," ujar Tonin.

MUHAMMAD MUHYIDDIN






Advertising
Advertising

Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya