TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri, Agum Gumelar, mengatakan mendukung seluruh keputusan Mahkamah Kontitusi dalam sidang gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014. Dia juga meminta kedua pasangan calon presiden-wakil presiden mampu menghormati dan menerima keputusan yang akan diketok pada 21 Agustus mendatang.
"Terutama kandidat, apa pun keputusannya harus dihormati. Semoga bisa berjalan dengan kondusif," kata Agum, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Hakim MK Bingung 3 Istilah dalam Gugatan Prabowo)
Dia mengatakan penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi sangat penting. Respons dan tanggapan terhadap isi keputusan MK juga penting karena menjadi tolok ukur tingkat demokrasi Indonesia.
"Jika menghormati setiap keputusan konstitusional, Indonesia jadi negara demokrasi terbesar di dunia," kata Agum. (Baca: Sidang Prabowo-Hatta di MK, Ini Pengalihan Arusnya)
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilihan umum presiden dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan perbaikan. Sidang akan kembali digelar pada Jumat mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum, dan keterangan pihak terkait, yakni tim Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden 2014 dan menyatakan keputusan itu tak mengikat. Mereka juga meminta MK menetapkan pemilihan presiden 2014 dimenangi Prabowo-Hatta dengan perolehan 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-Kalla hanya memperoleh 66.435.124 suara.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
23 jam lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya