PPP Yogyakarta Tetap Desak Muktamar Dipercepat

Reporter

Editor

Kamis, 14 April 2005 19:17 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Meski pemberhentian sementara enam pengurus pusat PPP dibatalkan, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Istimewa Yogyakarta tetap mendesak percepatan muktamar PPP. Alasannya, untuk regenerasi. Mereka meminta agar muktamar bisa digelar pada awal 2006. "Melihat fenomena yang ada, memang kelihatannya harus dengan cara yang ngotot juga," ujar Ketua PPP Yogyakarta, Umar Sanusi kepada Tempo, di Yogyakarta, hari ini. "Sebab dengan dengan cara-cara biasa, DPP tidak memenuhi desakan warganya," lanjutnya. Dikatakan Umar, begitu pusat membatalkan pemecatan terhadap enam pengurusnya, di antaranya Suryadharma Ali, Ermalena dan Emron Pangkapi, pihaknya langsung menghubungi sejumlah pengurus wilayah se Jawa, Bali dan beberapa wilayah di Sumatra. Hasilnya, desakan untuk muktamar dipercepat tetap disuarakan. "Aspirasi kami masih sama yaitu harus segera dilakukan regenerasi," ujarnya. Pengurus-pengurus yang ada sekarang, menurut dia, sudah cukup tua dan butuh penyegaran. Sehari sebelumnya, Ketua Fraksi PPP di DPR, Endin J. Soefihara menyatakan kalau pengurus harian pusat tidak gentar menghadapi usulan musyawarah luar biasa asalkan sesuai dengan prosedural. "Muktamar luar biasa itu memang diatur dalam AD/ART," tutur Endin memberi alasan.Menurutnya, permintaan muktamar luar biasa harus didukung oleh separuh dari perwakilan cabang dan wilayah. Sekarang ini, jumlah cabang yang ada adalah 444, sementara pimpinan wilayah berjumlah 32. Syaiful Amin/Yuliawati

Berita terkait

Siapa di Balik Konflik PPP

13 September 2022

Siapa di Balik Konflik PPP

Benarkah ada tangan kekuasaan di balik konflik PPP? Apa motifnya?

Baca Selengkapnya

Suharso Monoarfa Didemo Kader PPP untuk Mundur

14 Juni 2022

Suharso Monoarfa Didemo Kader PPP untuk Mundur

Somad juga menuding Suharso Monoarfa tidak menerapkan demokrasi dalam PPP.

Baca Selengkapnya

PPP Romahurmuziy Ancam Pidana Djan Faridz Cs Jika Gelar Mukernas

14 November 2018

PPP Romahurmuziy Ancam Pidana Djan Faridz Cs Jika Gelar Mukernas

PPP kubu Romahurmuziy mengancam akan membawa Djan Faridz Cs ke ranah pidana jika mereka tetap menggelar Mukernas.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Mundur, PPP Djan Faridz Belum Bahas Dukungan Pilpres

30 Juli 2018

Ketua Umum Mundur, PPP Djan Faridz Belum Bahas Dukungan Pilpres

Dalam waktu enam bulan ini, PPP kubu Djan Faridz akan menggelar muktamar luar biasa untuk memilih ketua umum tetap.

Baca Selengkapnya

Humphrey Djemat Jadi Plt Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta

30 Juli 2018

Humphrey Djemat Jadi Plt Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz mengundurkan diri dengan alasan belum bisa menyatukan dua kubu PPP yang terbelah.

Baca Selengkapnya

Dari Yogya, Tokoh Senior Partai Ka'bah Deklarasikan PPP Khittah

4 Mei 2018

Dari Yogya, Tokoh Senior Partai Ka'bah Deklarasikan PPP Khittah

Tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan mendeklarasikan PPP Khittah di kantor Dewan Pimpinan Wilayah partai Ka'bah Yogyakarta, Jumat 4 Mei 2018.

Baca Selengkapnya

Pasca-Putusan MA, PPP Kubu Romahurmuziy Ajak Djan Faridz Gabung

26 Desember 2017

Pasca-Putusan MA, PPP Kubu Romahurmuziy Ajak Djan Faridz Gabung

Dia mengingatkan bahwa seluruh elemen pengurus PPP sedang mempersiapkan langkah besar di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

Khawatir PPP Terkubur di 2019, Lulung Bentuk Majelis Asy Syura

2 Agustus 2017

Khawatir PPP Terkubur di 2019, Lulung Bentuk Majelis Asy Syura

Lulung mendesak kubu Romi dan Djan Faridz segera islah dan menghentikan koflik internal di PPP.

Baca Selengkapnya

Pendudukan Kantor DPP PPP, Polda: Tidak Terjadi Perusakan  

17 Juli 2017

Pendudukan Kantor DPP PPP, Polda: Tidak Terjadi Perusakan  

Argo mengatakan tidak terjadi perusakan kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Senin dinihari.

Baca Selengkapnya

PPP Kubu Djan Faridz Bersedia Islah dengan Kubu Romy, tapi...  

16 Juli 2017

PPP Kubu Djan Faridz Bersedia Islah dengan Kubu Romy, tapi...  

Humprey Djemat tidak mengakui klaim Romahurmuziy pasca-dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya