TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengurus Harian Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membatalkan pemberhentian sementara enam pengurus partai pendukung silaturahmi nasional yang menghasilkan rekomendasi percepatan muktamar beberapa waktu lalu. "Kami mencabut keputusan DPP PHP (Dewan Pimpinan Pusat Pengurus Harian Pusat) dengan SK (Surat Keputusan) nomor 0123 tanggal 1 Maret 2005 tentang pemberhentian sementara enam orang anggota PHP," ujar Alimarwan Hanan dalam keterangan persnya seusai rapat di kantor PPP pusat di Jakarta, semalam.Keenam pengurus PPP pusat yang diberhentikan sementara tersebut adalah Suryadharma Ali, Emron Pangkapi, Zarkasih Noer, Ermalena, Andi M. Ghalib dan Lukman Hakim Saifuddin. "Dan kami mengembalikan mereka ke posisi semula," tambah Alimarwan. Menurut Alimarwan keputusan ini diambil semata-mata karena ingin membuat keadaan partai kondusif dan pengurus harian ingin menjalankan mandat dari Ketua Dewan Syariah KH Maimun Zubair. "Majelis Syariah telah memberikan tauziyah kepada PHP agar mengambil tindakan yang kondusif," kata Alimarwan. Ketika ditanya apakah berarti pelaksanaan muktamar akan tetap sesuai dengan jadwal semula, 1-4 Januari 2007, Ali mengatakan, "Ya, itu benar. Semua harus sesuai AD/ART partai." Alimarwan juga menjelaskan kalau hasil pertemuan semalam tidak akan disampaikan oleh pengurus harian pusat kepada keenam pengurus yang baru saja dikembalikan ke posisi semula. KH Maimun Zubair lah yang menyampaikan langsung ke mereka. Menurutnya, mengutus Zubair sudah dianggap cukup. "Orang sebanyak ini kok disuruh tunduk ke lima orang itu," tandasnya. Salah satu ketua yang sempat diberhentikan, Zarkasih Noer yakin hasil keputusan rapat semalam akan diterima positif oleh rekan-rekannya. "Kami semua tunduk kepada Majelis Syariah," ujarnya. "PPP sebagai partai Islam, maka kami harus tunduk kepada agama," lanjutnya. Menurut Zarkasih, hasil keputusan Dewan Syariah adalah sebuah fatwa dan tidak bisa dibantah oleh siapa pun juga. Tri Susanti Simangunsong/Yudha Setiawan