TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar telah berlangsung lima bulan. Sidang perdana kasus yang menyeret bekas Ketua MK ini dilangsungkan pada 20 Februari 2014. Hari ini, Senin, 16 Juni 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sidang kasus suap itu dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
"Berkas tuntutan setebal 2.153 halaman," kata jaksa penuntut umum (JPU) Elly Kusumastuti. (Baca: Sidang Suap, Akil Mochtar: Ini Tuntutan Sandiwara)
Setelah tahap tuntutan ini, Akil akan menghadapi babak terakhir persidangan, yakni sidang pledoi dan putusan. Total saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk membuktikan perbuatan Akil sebanyak 119 orang yang terdiri dari 115 saksi fakta dan 4 orang saksi ahli. Sementara itu, pihak Akil Mochtar dan kuasa hukumnya tak pernah menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Akil dicokok KPK pada Rabu malam, 3 Oktober 2013. Saat itu, ditangkap pula anggota DPR dari Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Akil tertangkap basah hendak menerima suap dari Cornelis agar MK menguatkan kemenangan calon bupati Hambit Bintih dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas. Malam itu, Hambit juga ditangkap.
Akil disebut akan dituntut dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 6 Ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Pasal 12 huruf C mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Akil Mochtar dianggap bersalah atas perbuatannya menerima suap saat menjabat hakim MK. Suap itu diduga terkait dengan pemilukada, seperti pemilukada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur.
Selain dituduh menerima suap, Akil juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Perusahaan milik istrinya, Ratu Rita, yakni CV Ratu Samagat diduga kuat menjadi tempat Akil menyembunyikan hasil kejahatannya. (Baca: Kronologi Aliran Duit Ratu Atut untuk Akil Mochtar)
NURUL MAHMUDAH
Berita utama
Walhi: Ide Prabowo Ubah Hutan Keliru
Ditodong Uang, Pius Ogah Kampanyekan Prabowo
Cuit Netizen Soal TPID di Debat Capres
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca Selengkapnya