TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengaku tak mempercayai jaksa penuntut umum yang menangani kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, Gabriel Simangunsong sengaja tidak menyerahkan memori kasasi. Menurut dia, ketika memanggil Gabriel untuk mengklarifikasi kelalainnya menyerahkan memori kasasi itu, Gabriel hanya mengaku belum menerima salinan putusan resmi yang ditandatangani majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi hangat karena Mahkamah Agung membebaskan Brigjen Tono Suratman sebagai terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Alasannya, jaksa tidak menyerahkan memori kasasi. "Saya kok nggak yakin dia ngomong begitu. Tapi kalau itu (pengakuannya) berarti pendapat pribadi. Saya nggak mau mengomentari," kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin (21/3) malam. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 27 Maret 2005, Gabriel mengaku sengaja tidak menyerahkan memori kasasi kasus pelanggaran HAM berat dengan terdakwa Brigjen Tono Suratman. Alasannya, Tono hanyalah anak buah pelaksana tugas atasan sehingga tak bisa menanggul kesalahan. Semestinya, kata dia, yang dikejar tim penyelidik Komnas HAM adalah Panglima ABRI Jenderal Wiranto. Atas dasar nurani, kata Gabriel, dia memilih tidak menyerahkan memori kasasi. Adapun juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo menyayangkan keterlambatan timbulnya nurani Gabriel. "Sayang kok nuraninya baru terbuka setelah peristiwa ini terjadi. Seorang jaksa itu perlu mempunyai jiwa ksatria jika mengakui dia salah," kata dia ketika dihubungi terpisah. Soehandoyo menjelaskan, lalainya jaksa menyerahkan memori kasasi ini menjadi catatan sejarah bagi kejaksaan agar ke depan menunjuk jaksa penuntut umum yang bisa bertanggung jawab. Dia menegaskan, sanksi tidak akan diberikan kepada Gabriel karena dia sudah pensiun sehingga sulit menerapkan hukuman indisipliner terhadapnya. Istiqomatul Hayati-Tempo