Dikonfirmasi Soal Nepotisme, Gubernur Ucapkan Kata Kotor  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Jumat, 18 April 2014 11:20 WIB

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di tengah kabut asap yang menyelimuti kota di depan kantor Gubernur, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau (13/3). Selain menuntut penuntasan kasus-kasus HAM, jaringan solidaritas korban untuk keadilan juga meminta kepada Pemerintah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan kabut asap kebakaran lahan dan hutan di Riau. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau Annas Maamun mengeluarkan kata kotor kepada wartawan saat diwawancara. Annas merasa kesal saat wartawan meminta tanggapan isu dinasti politik yang disebut-sebut tengah dibangun mantan Bupati Rokan Hilir itu. "Saya hanya konfirmasi terkait dengan isu dinasti politik," kata seorang wartawan media online Bertuahpos.com, Syawal, kepada Tempo, Kamis, 17 April 2014. (Baca: Gara-gara Berita Asap, Gubernur Riau Usir Wartawan)

Ucapan kotor sempat terekam wartawan. Dalam rekaman yang beredar di kalangan jurnalis di Riau, Annas berkomentar tidak ada masalah dengan pengangkatan anak dan menantunya menempati posisi struktural di Riau. Menurut dia, menantunya, Dwi Agus Sumarno, yang saat ini menjadi Kepala Dinas Pendidikan Riau sudah wajar. Sebab, sebelumnya Dwi menjabat Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Rokan Hilir.

"Janganlah iri-iri hati, apa salahnya angkat anak saya. Justru lebih tinggi kedudukan Direktur IPDN daripada Dinas Pendidikan. Tidak ada itu dinasti, dinasti. Dinasti pant** (kata kotor) kalian," katanya penuh emosi dalam rekaman berdurasi 45 detik itu. (Baca: Terkait Asap, Gubernur Riau Bentak Kapolres)

Beberapa waktu belakangan ini, Annas Maamun telah melakukan rotasi jabatan sebanyak lima kali untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ada anak dan kerabatnya masuk dalam jabatan struktural Pemprov Riau. (Baca: Gubernur Riau Mulai Bangun Dinasti Politik)

Sebelumnya, dua anaknya, yakni Fitriana, diangkat menjadi Kepala Seksi Mutasi dan Nonmutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Kemudian, Winda Desrina dilantik menjadi Kepala Seksi Penerimaan UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Riau. Sedangkan saudara iparnya, Syaifuddin, dilantik untuk jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha Bagian Kas Daerah Biro Keuangan Setaprov Riau.

Penempatan keluarga dalam jabatan struktural bukan yang pertama dilakukan mantan Bupati Rokan Hilir ini. Sebelumnya, dia sudah menempatkan keluarga dan kolega di posisi strategis, yakni anak kandungnya, Noor Charis Putra, yang baru berusia 27 tahun, diangkat menjadi Kepala Seksi Jalan dan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Riau. Lalu, menantunya, Dwi Agus Sumarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Institut Pemerintahan Dalam Negeri Rokan Hilir, diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Riau.

Sejumlah kerabat dekatnya dari Rokan Hilir juga diboyong untuk menempati posisi penting di lingkunga Pemprov Riau. Contohnya, Sekretaris Daerah Rokan Hilir Wan Amir Firdaus diangkat menjadi Asisten II Sekretariat Daerah Riau. Lalu, Anwar, dokter yang sebelumnya menjabat Kepala Rumah Sakit Umum Rokan Hilir, diangkat menjadi Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Sedangkan menantunya yang lain, Maman Supryadi, kini menjadi Manajer PSPS Pekanbaru.

Kebijakan Annas mendapat kecaman dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau. Menurut Fitra, kebijakan Annas telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal itu, kata Usman, pengelolaan manajemen aparatur sipil negara untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Penempatan anak dan menantunya ini syarat dengan kepentingan pribadi yang akan berujung pada sarang korupsi," jelas koordinator Fitra Riau, Usman, kepada Tempo.

Usman menambahkan, Fitra Riau mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi penempatan keluarga Annas dalam jabatan struktural tersebut. Dia mempertanyakan apakah kebijakan itu telah melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau tidak. Menurut dia, pejabat negara (PNS) adalah jabatan karier yang telah diatur sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. "Jika mekanisme tidak memenuhi persyaratan, kami mendesak Mendagri memberikan sanksi untuk Annas Maamun," ujarnya.

RIYAN NOFITRA

Berita Terpopuler Lain
Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY
Dahlan pun Tidak Berdaya Tagih Dividen Freeport
Pesawat MH370 Diyakini Masih Utuh di Dasar Laut

Berita terkait

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

26 hari lalu

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

30 Oktober 2023

Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

21 Agustus 2023

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

28 Juni 2023

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

22 Mei 2023

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

22 Mei 2023

ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

23 Desember 2022

Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Mendagri Tito Karnavian menyatakan penjabat kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di seluruh daerah akan dievaluasi tiga bulan sekali.

Baca Selengkapnya

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

22 November 2022

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.

Baca Selengkapnya

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

22 November 2022

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

21 September 2022

Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat tanpa persetujuan Kemendagri.

Baca Selengkapnya