TEMPO.CO, Bandung - Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada dituntut 15 tahun penjara atas kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 3 April 2014. Jaksa penuntut menyimpulkan Dada terbukti bersama terdakwa lain menyuap Setyabudi dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung agar tujuh terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung divonis ringan dan tak mengungkap keterlibatannya.
Jaksa menuntut Dada dengan tiga dakwaan sekaligus dengan pasal yang digunakan untuk menuntut bekas Sekda Edi Siswadi, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim, pertama, memutuskan menyatakan terdakwa Dada Rosada terbukti bersalah, kedua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 15 tahun dengan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Riyono saat membacakan tuntutan, Kamis, 3 April 2014.
Dalam sidang, tim jaksa mendakwa Dada bersama Edi Siswadi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triyana, menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Majelis hakim kasus korupsi Rochman itu adalah Setyabudi Tejocahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari.
Suap diberikan agar majelis hakim pimpinan Setyabudi menghukum ringan Rochman cs dengan pertimbangan putusan tanpa mengungkap keterlibatan Dada, Edi , serta Herry. Hasilnya, pada Desember 2012, Setyabudi memvonis ketujuh terdakwa korupsi dana Bansos Kota Bandung 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta tanpa menyeret Dada Rosada cs.
Atas tuntutan jaksa, Dada dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pleidoi masing-masing dalam sidang lanjutan pada Senin, 14 April 2014. Seusai sidang, Dada enggan mengomentari tuntutan jaksa. "Ke PH (penasihat hukum), ke PH aja, ya," ucapnya dari dalam mobil yang hendak membawanya kembali ke Penjara Sukamiskin.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler:
Macam-macam Teror ke Jokowi
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
Heboh Agnes Pakai 'Popok' di Klip Coke Bottle
Berita terkait
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara
5 September 2019
Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMenteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK
5 September 2019
Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.
Baca SelengkapnyaSeusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara
18 September 2018
Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).
Baca SelengkapnyaJika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan
12 September 2018
Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaGubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal
4 September 2018
Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.
Baca SelengkapnyaNur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul
29 Agustus 2018
Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal
17 Maret 2018
KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya
3 Maret 2018
Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.
Baca SelengkapnyaBupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset
16 Januari 2018
Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBerikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017
1 Januari 2018
Dalam laporan kinerja akhir 2017, KPK mencatat 12 perkara korupsi yang melibatkan bupati, wali kota dan wakilnya dalam berbagai perkara.
Baca Selengkapnya