TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun, Khairudin telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Rita sebelumnya diduga telah menerima suap dalam pengurusan izin di Kutai Kartanegara.
"Tersangka RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya pada Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: Ditahan KPK, Bupati Rita Widyasari Tak Tempuh Praperadilan
Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil TPPU. Aset tersebut di antaranya tiga mobil yang terdiri dari Toyota Vellfire, Fort Everest dan Land Cruiser serta dua apartemen di Balikpapan.
KPK juga menyita sejumlah dokumen, antara lain catatan keuangan berupa transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi dan dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek lain di Kutai Kartanegara.
Baca: Disebut Bupati Berprestasi, Warga: Kerja Rita Tidak Terlalu Bagus
Laode mengatakan Rita dan Khairudin diduga bersama menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati. "Untuk sementara yang di ketahui penyidik KPK," kata dia.
Sejak tanggal 11-15 Januari 2018, Laode mengatakan bahwa penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di Kutai Kartanegara. KPK menggeledah dua rumah pribadi Rita di Tenggarong dan tiga rumah anggota DPRD di Tenggarong.
KPK juga menggeledah kantor PT Sinar Kumala Naga, dua rumah pribadi milik pihak PT Sinar Kumala Naga di Samarinda dan satu rumah teman Rita di Tenggarong. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dalam pecahan US$ 100 sebanyak US$ 10 ribu dan uang dalam pecahan rupiah dengan total seluruhnya Rp 200 juta serta rekening koran pembelian sejumlah aset dan 40 tas bermerek, jam tangan dan perhiasan lainnya.
Sebelumnya, KPK sedang menyidik Rita dalam perkara dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita Widyasari sedang disidik dalam perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Dalam kasus tersebut Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar.