TEMPO.CO, Jakarta - Deviardi, terdakwa yang menjadi kurir suap untuk bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, mengakui kesalahannya di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pelatih golf Rudi itu menangis sesenggukan ketika mengakui kesalahannya dan meminta hukuman seringan-ringannya. (Baca: Ini Sosok Devi Ardi, Kurir Suap Rudi Rubiandini)
"Saya mengaku bersalah. Ternyata apa yang diperintahkan Pak Rudi kepada saya, salah. Dan saya mau dihukum yang seringan-ringannya. Saya sangat menyesal dan mengakui kesalahan," kata Deviardi sebelum dimulai pemeriksaan dia sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa, 1 April 2014.
Deviardi mengaku sebagai tulang punggung utama keluarga. Sedangkan istrinya hanya sebagai ibu rumah tangga. "Anak saya masih kecil-kecil yang mulia," ujarnya.
Ketua majelis hakim Matheus Samiaji menanyakan berapa usia anak Deviardi. "Anak saya yang pertama umur 10 tahun, paling kecil 5 tahun--masih TK yang mulia," ujar Deviardi.
Deviardi juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak didenda dalam vonisnya nanti. Ia mengaku tidak mempunyai duit sepeserpun jika dikenai denda. "Untuk mengembalikan uang ke KPK saja kemarin saya menjual semua harta benda saya yang mulia," katanya. Deviardi pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Deviardi bersama Rudi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu. Keduanya juga didakwa menerima suap dari Direktur PT Pana Raya Group Artha Meris Simbolon sebesar US$ 522 ribu dan dari beberapa pegawai SKK Migas, seperti Wakil Kepala SKK Migas saat itu Johanes Widjonarko US$ 600 ribu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser US$ 150 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman US$ 50 ribu. (Baca juga: Devi Ardi Sering Mengaku Sekretaris Rudi)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
MH370 Terkuak Jika Kotak Hitam Tersambung Satelit
Ahok Curhat Soal Jokowi yang Fokus Berkampanye
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini
16 Februari 2020
Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya