Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyah bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/2). Atut diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan Gubernur Banten Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar, kala itu Ketua Mahkamah Konstitusi, agar mempengaruhi putusan sengketa calon Bupati Lebak yang diajukan pasangan yang diusung Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.
Atut ingin putusan sengketa menguntungkan kubu Amir-Kasmin. Menang bukan satu-satunya tujuannya. Menurut dia, jika banyak kader Golkar di Banten menang pilkada, nama Atut akan bagus di depan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical. (Baca: Kronologi Aliran Duit Ratu Atut untuk Akil Mochtar)
"Bu Susi bilang bahwa untung Pak Wawan (Chaeri Wardana) dan Bu Atut kalau bantu Lebak. Bu Atut akan bagus namanya di depan Aburizal," kata Amir Hamzah, calon Bupati Lebak, ketika bersaksi untuk Susi Tur Andayani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Maret 2014.
Hal ini sebelumnya ditanyakan pengacara Susi, Reza Edwijanto. Pengacara bertanya apakah saksi mengetahui maksud dari penyuapan Akil dalam penanganan sengketa pemilukada Lebak. Reza lalu membacakan dokumen berita acara pemeriksaan Amir dan mempertanyakan bahwa dia pernah menyebutkan Atut selaku pengurus DPP Golkar menyuap agar bagus di mata Aburizal.
Amir mengaku menyuap Akil lantaran Susi menyampaikan kalau tidak ada uang pasti kalah. Amir pun langsung menyampaikan ke Atut.
Susi didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan kepada Akil. Maksud pemberian duit itu agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.