Gangsir Bank BJB, Yudi Setiawan Mulai Diadili
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 17 Maret 2014 19:09 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya, Yudi Setiawan, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 17 Maret 2014. Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu didakwa dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, ketua majelis hakim Titik Tejaningsih menawarkan kepada Yudi apakah dakwaan dibacakan semua atau hanya intinya. "Dibacakan semuanya saja," kata Yudi.
Jaksa penuntut umum Hanafi dan Arif kemudian bergantian membacakan dokumen dakwaan Yudi setebal 66 halaman itu. Jaksa menjerat Yudi masing-masing dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan dalam dakwaan subsider, Yudi dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yudi Setiawan terlibat kasus pengajuan kredit fiktif sebesar 58,2 miliar ke BJB cabang Surabaya. Kasus ini berawal saat Kepala Cabang Bank BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi ihwal adanya potensi kredit nasabah BJB, yakni Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Faqih lalu menemui Yudi di kantornya, di Jalan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya.
Setelah menemui Yudi, Faqih menyuruh saksi, Eri Sudewa Dullah, mengirim surat berisi persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit kepada PT CIP. Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit kepada Yudi senilai Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan.
Namun pemberian kredit ini mengherankan karena PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan. Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan. Salah satunya, PT E-Farm Bisnis Indonesia, yang merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara. Kucuran dana kredit itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana kredit tersebut ke perusahaanbya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi (CTA).
EDWIN FAJERIAL
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis