Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tpikor, Jakarta (8/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dinilai terbukti bersalah memberikan uang sebanyak Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk mempengaruhi putusan.
"Menuntut terdakwa dipidana selama 7 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa Pulung Rindandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut Pulung, Nisa aktif mendekati Akil dan meminta uang Rp 3 miliar kepada Hambit Bintih--kala itu calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, inkumben--dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun. Uang itu diminta Akil agar kemenangan Hambit dalam kontes pilkada Gunung Mas yang digugat pasangan calon kepala daerah lain tidak dikabulkan. Cornelis lalu membawakan uang sebanyak Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu, atau sekitar Rp 3 miliar. (Baca: Dua Penyuap Akil Dituntut 6 Tahun Penjara)
Uang itu dibawa Cornelis dan Nisa ke rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2014. Namun, saat akan menyerahkan, mereka dicokok oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penangkapan itu, petugas KPK menyita uang sejumlah Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa. (Baca: Akil Terima Rp 60 M Lebih dari Sengketa Pilkada)
Seusai sidang, Nisa enggan mengomentari tuntutan tersebut. Ia hanya terdiam saat ditanya oleh wartawan. Penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan. "Nanti kan ada pleidoi," katanya.
Hakim Suwidya menjadwalkan pembacaan pembelaan Nisa pada Kamis pekan depan.