TEMPO.CO, Jakarta - Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, disebut membeli 25 mobil mewah berbagai merek. Sebagian mobil tersebut dibeli dengan harga Rp 3 miliar.
Dalam berkas dakwaan, Akil disebut memiliki sepuluh mobil Toyota. Varian Toyota yang dimilikinya adalah Fortuner, Harrier, Alphard, Yaris, Kijang, dan Avanza. Harga pasaran mobil buatan perusahaan otomotif asal Jepang itu beragam, mulai Rp 160 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Akil juga tercatat membeli mobil buatan perusahaan otomotif dunia lainnya. Beberapa jenis mobil tersebut adalah Nissan Teana, Opel Blazer, Daihatsu, Suzuki X Road, Timor S 5151, Daihatsu Terios, Mercedes-Benz, KIA Travelo, BMW 318i AE 46, Suzuki F X-Over, Mitsubishi Kuda, dan Isuzu Panther.
Sebagian dari mobil itu dibeli Akil dengan harga miliaran rupiah. Varian Mercedes-Benz, misalnya, dibelinya dengan harga Rp 500 juta-3 miliar. Sebelumnya, mobil mewah tersebut dicatatkan Akil atas nama sopirnya, Daryono.
Kepemilikan mobil ini ternyata tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan formulir LHKPN yang dilaporkan pada 31 Juli 2012, Akil hanya mencatatkan satu unit Toyota Fortuner buatan 2009. Akil juga sempat memiliki Honda CR-V buatan 2006, tapi sudah dijual ketika laporan tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dua tahun lalu.
Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya sudah mempelajari isi dakwaan tersebut. "Sudah, tinggal nanti didiskusikan bersama tim," katanya. Akil sendiri didakwa berlapis dengan dugaan suap pilkada Lebak, suap pilkada Gunung Mas, penerimaan gratifikasi sengketa pilkada, penerimaan janji dalam sengketa pilkada, dan tindak pidana pencucian uang.
FEBRIANA FIRDAUS
Terkait:
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Kata Akil Soal Muhtar Ependy dan Dakwaan Jaksa
Hambit Bintih Akui Suap Akil Mochtar
Berita terkait
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
1 jam lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
2 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
2 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
2 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
2 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
2 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca Selengkapnya