UU Ormas Dinilai Berisiko Singkirkan LSM Kritis  

Selasa, 11 Februari 2014 17:04 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) dalam rapat paripurna RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di gedung DPR, Jakarta, (2/7). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Surya Tjandra mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan punya aturan detil tentang syarat pendirian hingga tugas sebuah ormas. Menurut dia, aturan ini tentu menyulitkan ormas.

"Kalau saja suatu ormas kurang memenuhi syarat sedikit saja dan tugas yang tertera dalam undang-undang, maka ormas itu bisa dianggap ilegal," kata Surya kepada wartawan usai menjadi ahli dalam lanjutan sidang pengujian Undang-Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2014.

Surya menilai pemerintah ingin mengatur seluruh gerak-gerik ormas di Indonesia. Bahkan, undang-undang ini sangat berisiko disalahgunakan pemerintah.

Sasarannya, kata Surya, tentu ormas yang kritis terhadap pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan pejabat negara. Termasuk di dalamnya lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, pendukung buruh, pengawas anggaran dan lainnya.

"Jadi, kemungkinan akan diskriminatif. Mana ormas yang bisa merugikan pemerintah akan dipilih dan dicap ilegal, atau minimal tak bisa kena sanksi pidana," kata dia. "Solusinya, Undang-Undang Ormas harus dibatalkan."

Rancangan Undang-Undang Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada delapan pasal yang diubah. (Baca: Demokrat Nilai RUU Ormas Lindungi Rakyat)

"Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini," kata Malik.

RUU ini disahkan melalui voting setelah tidak menemukan mufakat. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga di antaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura. (Baca: Gerindra Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda)

INDRA WIJAYA

Berita lain:
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Keluarga Masih Bungkam Soal Foto Asmirandah
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas
Kasus Sisca Yofie, Ini Kesaksian Istri Terdakwa

MK

Berita terkait

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

3 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya