TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochamad Jasin menyebutkan adanya dugaan oknum di kementeriannya yang melakukan penyelewengan dana haji. Pejabat yang diduga melakukan penyimpangan itu berada di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang memiliki akses ke biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).
"Dirjen PHU Pak Anggito sudah bilang, kalau memang ada (yang lakukan penyelewengan), tunjuklah. Artinya saya dipersilakan menyebutkan. Inisialnya HWH, AR, dan FR, dan yang lain-lainnya saya lupa. Ini menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Jasin pada Senin, 10 Februari 2014. (Baca: Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji)
Jasin juga menyebutkan bahwa dana haji yang diselewengkan itu diduga digunakan untuk membeli mobil. Namun ia enggan menyebutkan detail merek dan jenis mobil tersebut. Jasin menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman terkait dugaan nama-nama tersebut. (Baca:Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat)
"Uangnya buat beli mobil, jangan sebut mobilnya apa. Yang jelas uangnya beberapa kali dan jumlahnya besar-besar, dan tidak sesuai jabatan serta fungsinya," kata Jasin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyelidikan ihwal kejanggalan pengelolaan dana haji periode 2012-2013 di Kementerian Agama. Kejanggalan itu tercium dari laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso via pesan pendek, Kamis lalu, 6 Februari 2014. (Baca: Dana Haji Menyimpang Capai Rp 80 Triliun)
Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau memerinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji kepada KPK. Temuan-temuan itu disampaikan kepada KPK tahun lalu. (Baca: Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)
Sebelumnya PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji selama 2004-2012. Dalam periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Tahun lalu Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri di lingkungannya yang terindikasi menggelapkan dana haji. Sebab, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita terkait
BPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur
24 Januari 2019
Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.
Baca SelengkapnyaSidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini
25 Juni 2018
Sidang peninjauan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dimulai hari ini.
Baca SelengkapnyaSuryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
4 Juni 2018
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana haji.
Baca SelengkapnyaHati-hati Mengelola Dana Haji
3 Agustus 2017
Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.
Baca SelengkapnyaDana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja
2 Agustus 2017
Apalagi, Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan investasi dana haji di proyek infrastruktur dibolehkan asal bermanfaat.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Darmin Soal Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur
2 Agustus 2017
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendukung penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaMUI Ajukan Empat Syarat Pengembangan Dana Haji
2 Agustus 2017
Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".
Polemik Investasi Dana Haji
2 Agustus 2017
Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan hukum publik ini bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan demikian, keberadaan dana haji yang semula dikelola Kementerian Agama secara resmi mulai dipindahkan ke badan ini.
Baca SelengkapnyaHidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...
1 Agustus 2017
Menurut Hidayat, pemerintah diharapkan dapat bersikap lebih bijaksana dengan tidak memakai dana haji guna membangun infrastruktur.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat
31 Juli 2017
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengelolaan dana haji dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
Baca Selengkapnya