TEMPO.CO, Jakarta - Bekas petinggi Partai Hati Nurani Rakyat, Bambang Soeharto, baru selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku tak ditanyakan kasus, hanya ditanya soal dokumen. "Tadi bukan diperiksa, hanya diklarifikasi semua dokumen yang ada," kata Bambang di halaman gedung KPK, Selasa, 4 Februari 2014.
Bambang keluar dari gedung KPK pukul 14.11 WIB setelah empat jam menjalani pemeriksaan. Saat diungkit soal dokumen, Bambang tak menjelaskan. Ketika ditanya apakah dokumen tersebut milik perusahaannya, dia tak menjawab.
Bambang mengatakan dirinya tak tahu kalau anak buahnya, Lucita Anie Razak, hendak menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Pemeriksaan kali ini memang terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Praya.
Bambang dikenakan status cegah sehingga tak bisa pergi dari Indonesia. Bambang yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Penasihat Hanura dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Hanura itu langsung dicopot dari jabatannya oleh Ketua Umum Hanura Wiranto.
Bambang dikenakan status cegah pada 15 Desember 2013. Bambang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro itu terseret kasus suap tersebut karena ia diduga merupakan bos dari Lucita Anie Razak, perempuan yang tertangkap bersama Kepala Kejari Praya Subri di Mataram. Perusahaan Lucita diduga adalah anak perusahaan milik Bambang. Lucita dituding menyuap Subri terkait dengan pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah.
Diburu wartawan dengan berbagai pertanyaan, Bambang memilih langsung masuk ke Toyota Alphard putih B-8-BWS yang membawanya pergi.