TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mencoret empat nama calon anggota legislatif DPR RI dalam proses validasi surat suara hari ini, Senin, 3 Februari 2014. Dua di antaranya sudah resmi dicoret. Sedangkan dua nama lainnya masih diproses. "Ada empat nama. Satu di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di ruang pleno KPU siang ini.
Halius terdaftar sebagai caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I. Ia resmi dilaporkan oleh anak buahnya, Kamilov Sagala, ke Badan Pengawas Pemilu dan KPU. Kamilov menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang kewajiban seseorang yang akan mencalonkan diri di DPR untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya di lembaga yang dibiayai APBN.
Caleg lain yang dicoret adalah Bambang Herdadi, calon wakil rakyat dari Partai NasDem untuk dapil Jawa Barat IX. Menurut informasi, Herdadi tak memenuhi syarat karena masih menjalani masa jeda setelah dipidana penjara lebih dari lima tahun.
Nama ketiga adalah Yusron Ihza Mahendra yang sebelumnya maju menjadi caleg DPD RI untuk dapil Bangka Belitung (Babel). Yusron tidak memenuhi syarat menjadi caleg karena sudah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Jepang. Untuk Yusron, KPU masih memerlukan surat keterangan dari Kementerian Luar Negeri. Nama keempat masih belum dipublikasikan oleh KPU. "Karena masih dalam proses," kata Ferry.
Ferry melanjutkan, proses validasi surat suara ini sedang dikebut oleh KPU. Ada dua macam validasi. Pertama, validasi surat suara DPR RI dan DPD yang digarap oleh tujuh komisioner.
Kedua, validasi surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk validasi jenis ini, KPU melibatkan semua komisioner KPUD dari 33 provinsi. "Untuk validasi ini, semoga besok (Selasa) sudah terakhir," katanya.
Setelah itu, KPU akan menyerahkan master surat suara yang sudah divalidasi hingga tahap akhir ke perusahaan percetakan. Kemudian, perusahaan percetakan bisa langsung menggandakan master surat suara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta 6.969 calon anggota legislatif terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).