Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan, mendukung upaya banding yang dilakukan Carolina Gunadi. Mantan istri Yudi itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara terkait perkara kredit fiktif di Bank Jatim Tbk senilai Rp 52,3 miliar.
Merunut proses persidangan, kata Yudi, sangat wajar bila Carolina mengajukan banding. "CG (Carolina Gunadi) mengajukan banding karena putusan hakim tidak berdasar dengan keadilan. Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan Carolina Gunadi," ucap Yudi kepada Tempo, Selasa, 21 Januari 2014.
Ia menuding hakim Tipikor Surabaya tidak obyektif karena beberapa petinggi aparat hukum melakukan intervensi. Dalam memutus perkara Carolina, Yudi melihat majelis hakim tidak memperhatikan fakta persidangan. "Sehingga putusannya cacat hukum. Intervensi termasuk dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," Yudi menegaskan.
Yudi menyebutkan ada dua oknum polisi di Bareskrim Polri yang ikut mengintervensi kasus Bank Jatim. Kaitan dua oknum polisi ini, kata Yudi, lantaran ikut menikmati aliran duit Bank Jatim Tbk. "Saya pegang data kerasnya semua. Bukti setoran ke sejumlah petinggi kejaksaan."
Sebelumnya, Yudi mengatakan bekas petinggi Kejaksaan Agung berinisial D menerima pemberian dalam berbagai bentuk, baik uang tunai maupun sumbangan pembangunan rumah, hingga total mencapai Rp 40 miliar. Duit itu disinyalir mengalir ke sejumlah petinggi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengamankan kasus yang menjerat Yudi Setiawan.
Carolina Gunadi resmi mengajukan memori banding. Majelis hakim Tipikor Surabaya pada Kamis pekan lalu, memvonis Carolina 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara dalam perkara kredit fiktif di Bank Jatim Tbk.
Carolina dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Carolina juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.