TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto berencana mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman terdakwa korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz Indosat ini dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. "Saya akan terus mengupayakan keadilan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2013.
Indar mengatakan, putusan ini mengecewakan lantaran tak sesuai dengan fakta persidangan. Pakar telekomunikasi dan pakar hukum berpendapat mengenai ada tidaknya ketentuan yang dilanggar. Organisasi internasional seperti GSMA yang merupakan asosiasi operator selular seluruh dunia, dan Sekretaris Jenderal Internasional Telecommunication Union yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa pun telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas perkara ini. "Mereka menyatakan keprihatinannya atas terjadinya kasus yang menimpa IM2," kata dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan kerja sama antara Indosat dan IM2 untuk menggunakan frekuensi itu legal dan tak menyebabkan kerugian negara.
Indar semula divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli 2013. Ia diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis yang diketuai oleh Antonius Widijantono menganggapnya bersalah karena telah mewakili IM2 untuk menekan perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk terkait penggunaan jaringan 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Menurut mereka, kerja sama ini membuat negara dirugikan hingga Rp 1,358 triliun karena PT IM2 tak membayarkan up front fee pada 2006-2012.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait
Dikabarkan Akan Disantet, Hakim Artidjo Tertawa
Akan Disantet, Foto Artidjo Dibawa ke Banten
Kriteria Hakim Bemartabat Rendah Versi Artidjo
Begini Cara Hakim Artidjo Memiskinkan Koruptor
Berita terkait
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
12 jam lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening
1 hari lalu
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement
1 hari lalu
Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan
1 hari lalu
KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.
Baca SelengkapnyaHelena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini
1 hari lalu
Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam
1 hari lalu
Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini
1 hari lalu
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.
Baca SelengkapnyaKolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo
1 hari lalu
Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaProfil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar
2 hari lalu
Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu
2 hari lalu
KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.
Baca Selengkapnya