TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Pelayanan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Fajriadinur mengatakan menteri dan pejabat negara tertentu mendapat fasilitas pelayanan kesehatan golongan VVIP di luar negeri dan dalam negeri. Klaim biaya perawatan mereka ditanggung oleh PT Askes.
"Kelas perawatan berbeda, yaitu VIP ataupun VVIP, juga rumah sakit yang melayani lebih banyak," kata Fajriadinur ketika dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2013.
Menteri ataupun pejabat yang tergolong VVIP nantinya akan mendapat kelas perawatan yang berbeda. Peserta VVIP nantinya bisa menerima layanan kesehatan di rumah sakit swasta. Mereka bisa mengurus administrasi melalui hotline khusus.
Para menteri dan pejabat negara itu juga akan mendapat layanan kesehatan VVIP. Mereka akan mendapat layanan, tindakan, dan terapi medis sesuai ketentuan dari PT Askes.
Mereka pun bisa menggunakan layanan kesehatan di rumah sakit luar negeri. Layanan ini bisa diberikan jika rumah sakit di Indonesia tidak dapat menangani penyakit tersebut. "Tetap harus ada rekomendasi dari tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu," kata dia. Besar klaim yang dibayarkan pun hanya senilai dengan layanan di dalam negeri.
Namun Fajriadinur mengatakan, keluarga menteri dan pejabat negara tertentu itu tak ditanggung oleh asuransi kesehatan golongan VVIP dari PT ASKES.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Punya 88 Halaman File Nama
1 April 2017
Beberapa nama tercatat merangkap jabatan di antaranya Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara.
Baca SelengkapnyaPejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman Lakukan Identifikasi
1 April 2017
Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi sejumlah nama pejabat eselon yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN.
Baca SelengkapnyaDisebut Terima Rumah 5.000 M Persegi dari Negara, SBY: Keliru
2 November 2016
SBY mengatakan luas rumah yang diterimanya kurang dari 1.500 meter persegi.
Baca SelengkapnyaMenteri Yuddy Bantah Dikawal Patwal Saat Mudik ke Bandung
11 Juli 2016
Untuk penggunaan mobil dinas, Menteri Yuddy Chrisnandi mengklaim hal itu sudah melekat dan bagian dari kendaraan operasional.
Baca SelengkapnyaFadli Zon dan Rachel Diadukan ke Mahkamah Kehormatan
30 Juni 2016
Donal meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menguji pembelaan Fadli Zon.
Baca SelengkapnyaKembalikan Uang Transportasi, Fadli Zon Dinilai Akui Kesalahan
30 Juni 2016
ICW menilai pengembalian uang transportasi putri Fadli Zon tidak menghapus pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaSoal Katabelece, Fadli Zon Jelaskan ke Akom Lewat WhatsApp
29 Juni 2016
Namun Akom enggan membuka isi pesan yang dikirim Fadli.
Baca SelengkapnyaFadli Zon Berjanji Ganti Biaya Penjemputan Anaknya di New York
28 Juni 2016
Menurut Fadli Zon, biaya penjemputan anaknya, Shafa, di New York Rp 1,34 juta adalah wajar.
Baca SelengkapnyaSurat Permintaan ke KBRI, Fadli Zon: Itu Inisiatif Staf Saya
28 Juni 2016
Fadli Zon mengaku hanya menyampaikan secara lisan kegiatan anaknya di New York.
Baca SelengkapnyaFadli Zon Minta Semua Pemohon Fasilitas Penjemputan Diungkap
28 Juni 2016
Fadli Zon menyayangkan tersebarnya salinan surat faksimili
terkait dengan permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan bagi anaknya.