Sikap SBY Soal Pelantikan Hambit Bintih  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Sabtu, 28 Desember 2013 09:56 WIB

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti polemik dan perhatian publik berkaitan dengan rencana pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Presiden berpesan pada Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan amanat pemerintah berdasarkan undang-undang," kata Julian di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2013.

Presiden, kata Julian, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menyebutkan bahwa seseorang yang telah dipilih dalam pemilihan kepala daerah harus dilantik oleh pemerintah. Julian mengatakan, "Kalau kemudian kasus ini berbeda dengan amanat undang-undang, mari kita carikan jalan terbaik yang bisa diterima oleh semua." Yang utama, kata Julian, sistem pemerintahan mesti tetap berjalan.

Dalam kasus Hambit, menurut Julian, selain berpedoman pada peraturan yang ada, Presiden SBY juga mempertimbangkan hal lain, yakni kepatutan, moral, etika, dan pandangan masyarakat. Adapun hingga kini, ujar dia, Menteri Dalam Negeri tengah mencari jalan keluar atas permasalahan pelantikan Hambit.

Kementerian Dalam Negeri sedang mencari terobosan hukum terkait polemik pelantikan Hambit. Selama ini terobosan yang pernah dibuat pemerintah rentan digugat oleh pihak terkait. "Kami punya pengalaman kalah dalam gugatan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 27 Desember 2013.

Gamawan mengatakan, ada beberapa alternatif terobosan yang sedang disiapkan pemerintah. Misalnya, pemerintah hanya akan melantik Wakil Bupati Gunung Mas saja. Hanya saja, Gamawan masih mempertimbangkan apakah langkah ini sudah tepat, mengingat bupati dan wakil bupati dipilih dalam satu paket yang sama. "Kami hanya mengukuhkan berdasarkan usulan dari DPRD," kata dia.

Terobosan lain adalah menggunaan tafsiran ekstensif atas klausul berhalangan tetap dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja, dalam undang-undang tersebut, yang disebut dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit yang menyebabkan tidak bisa bertugas, dan hilang. "Tidak bisa ditafsirkan lain," kata dia.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya