Penganut Maneges Cantumkan Kepercayaan di KTP  

Reporter

Kamis, 26 Desember 2013 14:22 WIB

Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Semarang - Penganut aliran kepercayaan Maneges di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bisa mencantumkan identitas kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penganut Maneges di Tegal, Rosa Mulya Aji, menyatakan pada saat membuat e-KTP, ia sengaja meminta petugas untuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP-nya.

“Dalam form memang ada kolom aliran kepercayaan,” kata Mulya Aji, Kamis, 26 Desember 2013. Padahal, di daerah banyak sekali penganut aliran kepercayaan di Jawa Tengah yang tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di dalam kolom agama KTP.

Mulya menceritakan pada saat pencetakan e-KTP di daerahnya, ia ditanya petugas apa agama yang dianut. Mulya menjawab terang-terangan tidak menganut enam agama yang diakui pemerintah Indonesia. Mulya justru menyebut sebagai penganut kepercayaan. Petugas pun langsung mencarikan daftar kolom kepercayaan untuk mengisi identitas di KTP.

Di layar komputer petugas ternyata ada identitas kepercayaan di urutan ketujuh setelah enam agama yang diakui pemerintah Indonesua.

Mulya menegaskan di Kabupaten Tegal, petugas perekam e-KTP sangat terbuka dengan aliran kepercayaan. Sehingga saat hendak mencantumkan identitas kepercayaan, mereka juga tak dipersulit. Selain itu, relasi antara penganut kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini baik-baik saja. “Jika di daerah lain penganut kepercayaan tak bisa mencantumkan di kolom agama KTP, maka yang bermasalah petugas rekam pembuatan KTP,” kata Mulya.

Pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada 26 November lalu. Pada Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya. Dalam revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara enam agama dalam KTP-nya.

Kebijakan ini ditentang para penggiat aliran kepercayaan di Jawa Tengah. “Kebebasan memeluk agama dan aliran kepercayaan itu dijamin undang-undang dasar, tapi ini kok ada undang-undang malah membatasi aliran kepercayaan,” kata Divisi Hukum dan HAM Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Jawa Tengah, Tito Hersanto.

ROFIUDDIN

Berita lain:
Natal, Megawati dan Jokowi Kunjungi Ahok
Jimly: Kemendagri Tak Peduli Demokrasi
Kader PPI yang Disomasi Ternyata Tim Sukses SBY
Ditegur Megawati, Jokowi Tutup Jendela Mobil
Mayat Karyawati Membusuk di Kamar Kontrakannya

Berita terkait

4 Fakta Menarik dari Keberhasilan Juventus Menjuarai Coppa Italia 2023-2024

58 detik lalu

4 Fakta Menarik dari Keberhasilan Juventus Menjuarai Coppa Italia 2023-2024

Juventus berhasil menjuarai Coppa Italia 2023-2024 setelah mengalahkan Atalanta 1-0. Pertajam rekor gelar di ajang ini.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama Apple dan OpenAI, ChatGPT Dikabarkan Bakal Tersemat di iOS 18

1 menit lalu

Kerja Sama Apple dan OpenAI, ChatGPT Dikabarkan Bakal Tersemat di iOS 18

Disebut-sebut, Apple kerja sama dengan OpenAI dan Google dipicu upayanya untuk ekspansi ke ranah teknologi AI.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

4 menit lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Aktor Kawakan Joo Ji Hoon Genap 42 Tahun, Berikut Daftar Drakor dan Filmnya

5 menit lalu

Aktor Kawakan Joo Ji Hoon Genap 42 Tahun, Berikut Daftar Drakor dan Filmnya

Bintang drakor atau drama Korea hit Kingdom, Joo Ji Hoon telah malang melintang di serial televisi hingga di layar lebar Negeri Ginseng.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

11 menit lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

12 menit lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Acara Pepisahan dan Study Tour Di Luar Sekolah, Sebab...

17 menit lalu

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Acara Pepisahan dan Study Tour Di Luar Sekolah, Sebab...

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta melaksanakan acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar sekolah

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

35 menit lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Lionel Messi Absen Cedera, Inter Miami Imbang Tanpa Gol di Kandang Orlando City

36 menit lalu

Lionel Messi Absen Cedera, Inter Miami Imbang Tanpa Gol di Kandang Orlando City

Robert Taylor menggntikan posisi Lionel Messi di starting XI saar Inter Miami menghadapi Orlando City dalam lanjutan MLS 2024.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

36 menit lalu

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina

Baca Selengkapnya