Politisi PAN dan Mantan menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar ketika melakukan pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
"Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap hasil amar putusan PTUN," kata juru bicara Kepresidenanan, Julian Aldrin Pasha, di kompleks kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2013.
Menurut Julian, upaya banding ini bakal ditempuh dalam tenggat waktu 14 hari yang diberikan seusai putusan PTUN keluar. "Jadi, masih ada kemungkinan (banding)," ujar mantan Wakil Dekan FISIP Universitas Indonesia ini. "Masih dipertimbangkan karena masih ada waktu 13 hari."
Julian mengatakan, SBY mempertimbangkan mengajukan upaya banding setelah mendapatkan laporan ihwal putusan PTUN dan mendengarkan pandangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. (Baca: Adnan Buyung Minta Patrialis Patuhi Putusan PTUN).
Menurut Julian, keputusan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi dilakukan Presiden SBY dengan didasarkan pada amanat undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Presiden, selain Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung, untuk mengajukan nama calon hakim konstitusi. "Dan itu sudah dilakukan di dalam proses internal pemerintahan."
PTUN mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis dan Maria Farida Indrati. Keppres 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 juli 2013 berisi pemberhentian dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria sebagai hakim konstitusi, lalu mengangkat kembali Maria. Keppres itu mengangkat Patrialis Akbar untuk menggantikan Achmad.