Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

Kamis, 19 Desember 2013 10:50 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. "Saya akui, saya lalai, tidak memeriksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetil. Saya langsung tanda tangan," ujarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (27/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat vonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, dari semula 10 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Mereka juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak terkait jabatan publik.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata ketua majelis hakim, Roki Panjaitan, dalam website pengadilan tinggi.

Juru bicara Pengadilan Tinggi, Achmad Sobari, mengatakan mencabutan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Majelis, kata dia, menganggap Djoko sebagai pejabat negara yang tak amanah sehingga menghilangkan hak tersebut. "Ketidakamanahan ini akan membuat negara hancur dan tak berwibawa," katanya saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2013.

Pertimbangan lain yang membuat hukuman Djoko diperberat, kata dia, adalah untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, perbuatan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini juga dianggap merusak tatanan atau sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Perbuatannya juga membuat perekonomian rakyat akan sangat terganggu," kata Sobari.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa korupsi pada proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan melakukan pencucian uang. Jaksa penuntut umum KPK menuntut supaya Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mereka juga meminta agar puluhan aset Djoko dirampas dan hak memilih-dipilihnya dalam jabatan publik dicabut.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Djoko dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Namun, majelis tak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko. (Baca: 3 Istri Djoko Bergelimang Harta)

Tak puas dengan vonis tersebut, KPK melakukan upaya banding. Majelis banding yang diketuai Roki dan beranggotakan Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro dan Amiek memutuskan menerima banding jaksa. Mereka menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 32 miliar dan perampasan aset. Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

NUR ALFIYAH




Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis
Jadi Tersangka, Atut Mengungsi ke Rumah Bibinya
Atut Tersangka, Ini Kata Rano Karno
Di Depan Jokowi, SBY Singgung Soal Presiden Baru

Berita terkait

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

18 Mei 2016

Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

20 April 2016

Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

20 Mei 2015

KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

Jika suatu saat nanti ada pengaduan kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan seorang petinggi Polri, KPK akan tetap menangani.

Baca Selengkapnya

KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

12 November 2014

KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

26 Agustus 2014

Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan pejabat
pembuat komitmen proyek simulator SIM tersebut.

Baca Selengkapnya

Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

20 Desember 2013

Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

Djoko sebut sebagian uang di kartu kredit Budi sebagai miliknya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

19 Desember 2013

Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat

negara ini hancur dan tidak berwibawa.

Baca Selengkapnya

Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

15 Agustus 2013

Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

Insentif ini distop karena masuk rekening individu.

Baca Selengkapnya

Djoko Terima Uang Setiap Bulan dari Jasa Raharja

13 Agustus 2013

Djoko Terima Uang Setiap Bulan dari Jasa Raharja

Selama di Korlantas, Djoko mengaku menerima uang Rp 50 juta setiap bulan dari Jasa Raharja. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya