TEMPO Interaktif, Jakarta: Mencuatnya sejumlah kasus malpraktek akhir-akhir ini berpengaruh kuat dalam sikap dokter menangani pasein. Menurut pengurus Ikatan Dokter Indonesia yang juga staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Epidemologi, Dr. Broto Wasisto, telah timbul sikap kekhawatiran yang berlebihan dari para dokter. Menurut Broto, dokter tidak lagi berani cepat mengambil tindakan kepada pasien sebelum dia yakin betul atas diagnosa yang dilakukan. ?Semuanya harus diuji dan diteliti, hal itu tentu membuat biaya perawatan yang ditanggung pasien semakin tinggi,? katanya, disela Rapat Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesionalan, di Rumah sakit Gatot Subroto, Sabtu (18/12). Padahal menurutnya kebanyakan kasus malpraktek yang dilaporkan baru sebatas dugaan. Menurut dia orang awam atau yang terpelajar sekalipun sulit memahami apakah sebuah kasus termasuk kategori malpraktek. Bahkan seringkali terjadi salah interprestasi dan mencampur adukan, pakah kesalahan itu mal praktek, pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum. Menurut Broto, untuk menetapkan suatu kejadian merupakan malpraktek atau bukan harus ditetapkan melalui bantuan peer (sejawat yang memiliki keahlian yang sama) atau sekelompok ahli. Penegak hukum atau ahli hukum pun menurut dia tidak boleh dan belum bisa menentukan suatu kasus sebagai malpraktek. Keputusan bahwa suatu kasus malpraktek ditetapkan setelah mendengar kesaksian beberapa pihak yakni, pihak pasien yang menjadi korban, pihak dokter yang menangani dan pihak saksi ahli. "Bahkan kondisi lingkungan juga bisa menjadi pertimbangan," katanya. Untuk mencegah dan mengatasi terjadinya dugaan malpraktek, Broto menyarankan kepada para dokter untuk bekerja dengan mengikuti kaedah etik kedokteran, memiliki dan memelihara serta meningkatkan kompetensi profesi yang didasari pada penguasaan ilmu dan ketrampilan kedokteran. Ia juga menyarankan dokter untuk memberikan informasi yang memadai dan jujur kepada pasien dan keluarganya tentang apa yang sudah dan sedang terjadi. Juga meminta izin dalam mengambil tindakan medik (informed consent). Dokter juga diharuskan membuat rencana kerja yang cermat terutama untuk tindakan medik yang beresiko, dan membuat serta menyimpan rekam medis. Sementara bagi pasien dan keluarga pasien yang mengetahui ada dugaan malpraktek disarankan untuk mengambil langkah-langkah dianataranya, menghubungi atau meminta informasi kepada dokter yang bersangkutan. Mereka juga bis amenghubungi atau meminta informasi kepada atasan dokter yang bersangkutan atau direktur rumahsakit. Selanjutnya bisa melaporkan kepada Majelis Kode Etik Kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia atau kepada penegak hukum. Ramidi?Tempo