Bupati Mojokerto Diadu dengan Kurir Carolina

Reporter

Jumat, 22 November 2013 07:27 WIB

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa akhirnya bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar, Carolina Gunadi. Dalam persidangan dimulai Kamis, 21 November 2013 pukul 23.30 WIB dan berakhir Jumat dinihari, 22 November 2013 itu, kesaksian Mustofa dikonfrontasi dengan pernyataan dua kurir Yudi Setiawan dan Carolina Gunadi yang mengaku mengirimkan uang kepada Mustofa.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi bertanya kepada Mustofa dalam soal perkenalannya dengan dua orang suruhan Yudi, yaitu Heri Prasetya dan Kepala Cabang Bank Mega Jombang, Untung. "Saya tidak kenal mereka," kata Mustofa dalam sidang.

Ia membantah menerima aliran dana baik dari Carolina maupun Yudi. Dalam sidang sebelumnya, Carolina Gunadi mengaku mengirimkan uang Rp 5 miliar kepada Mustofa. Uang itu diserahkan lewat kurir.

Hakim mengkonfrontasi keterangan Untung dan Heri dengan Mustofa di sidang sebelumnya. Untung dan Heri menyebutkan pernah mendatangi Mustofa pada 17 Januari 2011, 18 Januari 2011, 20 Januari 2011, 14 Februari 2011, dan 3 Maret 2011. Setiap kali datang, mereka selalu membawa uang untuk diserahkan kepada Mustofa. Uang yang diberikan mencapai Rp 1,5 miliar. "Itu tidak betul," kata Mustofa kembali membantah.

Ahmad Fauzi pun sempat mengulanginya untuk mendapat kepastian apakah Mustofa lupa ataukah memang keterangan itu tidak benar. "Anda sudah di bawah sumpah, lo. Jadi itu tidak betul? Anda bukan lupa ya?" kata Ahmad. Mustofa tetap bersikeras dengan jawabannya.

Mustofa juga mengaku tidak mengenal Untung dan Heri. Ia hanya mengenal Yudi Setiawan yang memang pernah menemuinya di Pendopo Kabupaten Mojokerto. "Dia datang ke kantor untuk menawari kerja, ada proyek dari pusat," kata Mustofa.

Mustofa hadir sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yaitu staf pemasarn PT Cipta Inti Parmindo Edi Santoso dan staf pemasaran sebuah hotel. Mustofa dimintai keterangannya sekitar 20 menit. Usai bersaksi, Mustofa yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu pun bergegas keluar dan masuk ke dalam mobil Kijang Innova berplat nomor S 1612 ND. Bahkan pertanyaan wartawan pun tak digubrisnya.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya