Ditjen Pajak Selidiki SPT Atut dan Keluarga  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 22 Oktober 2013 17:08 WIB

Sebuah mobil Lamborghini Aventador yang berada di garasi rumah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan saat diperiksa petugas KPK, Jakarta (3/10). Mobil berplat nomor B 888 WAN itu diduga senilai Rp 12,2 miliar. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menyatakan lembaganya masih menyelidiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan keluarga. Penyelidikan dilakukan untuk melihat apakah seluruh kekayaan Atut dan keluarganya sudah dilaporkan atau belum.

"Kami melihat dari segi pajak, apa aset sudah di-declare dalam SPT atau belum," kata Kismantoro, Selasa, 22 Oktober 2013.

Atut dan keluarganya diketahui memiliki kekayaan super besar. Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara yang terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2006 saja, Atut memiliki harta senilai Rp 41.937.757.809.

Harta Atut didominasi harta tidak bergerak berupa 122 tanah dan bangunan dengan nilai Rp 19.160.418.750. Tanah dan bangunan ini tersebar di Bandung, Cirebon, Serang, Pandeglang, dan Jakarta Barat. Keseluruhan tanah tertulis sebagai hasil perolehan sendiri.

Selain Atut secara pribadi, keluarga Atut juga memiliki harta yang tak kalah banyaknya. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik orang nomor satu di Banten ini merupakan kolektor mobil mewah.

Di rumah tersangka kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini, penyidik KPK menemukan sejumlah mobil mewah miliknya saat penggeledahan awal bulan lalu. Mobil itu di antaranya Lamborghini Aventador senilai Rp 12, 2 miliar, Nissan GTR seharga Rp 2,2 miliar, Ferrari, Rolls Royce, Lexus, hingga Harley Davidson.

Apakah harta-harta itu sudah dilaporkan dalam SPT pajak Atut dan keluarganya, Kismantoro belum dapat memastikan. Menurut dia, jika memang belum dimasukkan, Ditjen Pajak bisa menjeratnya dengan menggunakan Pasal 4 Ayat 1, huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan pasal itu tertulis: "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: (poin p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Kalau tidak dilaporkan, kata Kismantoro, "Akan diproses."

Saat ini, kata dia, Ditjen Pajak masih dalam tahap membandingkan SPT dengan kenyataannya. Menurutnya, penindakan gampang dilakukan karena wajib pajaknya jelas dan SPT-nya sudah dikantongi Ditjen Pajak. "Sedang dibandingkan, kalau sudah waktunya melakukan tindakan, kami lakukan tindakan," ujarnya.

MARTHA THERTINA


Berita Lainnya
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Faisal Basri: Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Wawancara Ibu Angkat Holly, Kus Handani
Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut
Rothschild Tuduh Bos Baru Inter Milan Mencuri

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

22 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

52 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

55 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya