BNN Bawa Darah Akil Mochtar  

Reporter

Senin, 21 Oktober 2013 17:16 WIB

Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng bersama Tim Kuasa Hukum Andi Mallarangeng, Ifdal Kasim, Harry Ponto dan Luhut Pangaribuan, berbincang dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar (tengah) di ruang tunggu Rutan KPK, Jakarta (18/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan telah mengambil darah Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar untuk dilihat DNA-nya. Menurut Sumirat, di lintingan ganja yang ditemukan di meja kerja Akil, terdapat DNA manusia.

"Karena barang bukti ditemukan di meja Akil, maka orang pertama yang diambil sampelnya adalah yang bersangkutan," kata Sumirat di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 21 Oktober 2013. (BNN Ambil Sampel DNA Akil Mochtar)

Darah Akil yang diambil sekitar 3 cc. Nanti, darah itu bakal dibawa ke Pusdokkes Markas Besar Kepolisian. Proses pemeriksaan darah segar itu berkisar hingga tiga hari.

Sumirat menjelaskan, lembaganya sebelumnya pernah memeriksa urine dan rambut Akil, tapi hasilnya negatif narkotik. Jika DNA Akil tak cocok juga DNA di lintingan ganja itu, BNN akan memeriksa orang lain. Sayangnya, Sumirat tak menjelaskan siapa yang akan diperiksa.

Jika Akil ketahuan sebagai pengguna, ujar Sumirat, Akil harus ikut program rehabilitasi hingga empat tahun. "Kalau ternyata yang bersangkutan adalah sebagai pengedar juga, hukumannya lebih berat," ujar Sumirat.

Penggeledahan ruang kerja Akil oleh penyidik KPK dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2013, sehari setelah ia ditangkap di rumahnya. Mantan politikus Partai Golkar itu disangka menerima suap untuk memenangkan pihak berperkera dalam sengketa hasil pemilihan Bupati Gunung Emas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Menurut sumber Tempo, penyidik KPK menemukan obat-obat terlarang di laci kedua meja kerja Akil. Penyidik lalu menyerahkannya kepada koordinator keamanan Mahkamah Konstitusi, seorang polisi berpangkat komisaris. Belakangan, Badan Narkotika Nasional menyatakan, barang yang disita itu berupa tiga linting ganja dan dua pil metamphetamin berwarna ungu dan hijau.

MUHAMAD RIZKI | ANTON S

Berita terkait:
Ganja di Meja Akil Diduga Kelas Mahal
Narkoba di Meja Akil Dibungkus Plastik Obat MK-RI
Air Liur Akil Akan Dicocokkan ke Lintingan Ganja
Akil Negatif, Seluruh Hakim MK Bakal Dites Narkoba

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya