Komisi III Minta MK Tahan Diri Uji Materi Perpu MK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 20 Oktober 2013 03:14 WIB

Petugas Keamanan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat (3/10). Penyegelan tersebut dilakukan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap lima orang, dua diantaranya merupakan penyelenggara negara yang diduga ketua lembaga tinggi negara berinisial AM dan Anggota DPR berinisial CHN, serta CN, DH dan HB. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta Mahkamah Konstitusi menahan diri jika ada yang mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi. MK diminta menunjukkan sikap kenegarawanan jika ada permohonan uji materi atas peraturan ini.

"Ini ujian kenegarawanan jika MK masih mengadili dirinya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy saat dihubungi, Sabtu, 19 Oktober 2013. Dia mengingatkan, hakim mempunyai kode etik untuk mengadili perkara yang menyangkut sanak keluarga. "Apalagi hakim menguji aturan yang mengatur dirinya sendiri," kata dia.

Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta menahan diri untuk tidak menguji peraturan yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi. Dia berkaca pada pengalaman ketika MK memutus uji materi terkait pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial. Dia memahami, tidak ada larangan bagi MK untuk menguji aturan yang mengatur lembaganya. "Tapi jika tetap dilakukan, ini kurang berhasil dari sisi kenegarawanan," kata dia.

Tjatur menuturkan, Komisi Hukum juga berencana membedah Perpu MK usai masa reses yakni akhir November atau awal Desember 2013. Menurut dia, Komisi Hukum akan serius mencermati apakah peraturan ini bermuatan politis atau memang untuk kepentingan MK. Namun politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, ketentuan bagaimana mengawasi MK sudah menjadi kegelisahan politikus Senayan sejak lama. "Jika melihat substansinya, ini menjadi pikiran teman-teman DPR," kata dia.

Kamis 17 Oktober 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah pasal, pemerintah memasukkan peran penting dari KY dalam perekrutan dan pengawasan hakim MK. Hakim yang diajukan ke presiden, MA atau DPR mesti menjalani uji kelayakan dari panel ahli.

Panel ahli terdiri dari sejumlah elemen misalnya, MA, DPR, lembaga presiden dan empat tokoh pilhan KY. Tokoh dari KY ini harus berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi hukum. Pemerintah juga membentuk Majelis Kehormatan Hakim yang bersifat permanen.

WAYAN AGUS PURNOMO
Topik terhanga:
Andi Mallarangeng Ditahan | Foto Bunda Putri | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten

Berita lainnya

Sidak Kantor Wali Kota Jaktim, Jokowi Naik Pitam
Sutiyoso Lupa Kapan Foto Bareng Bunda Putri
12 Fakta tentang Seks yang Perlu Wanita Ketahui
Menpora Pernah Menginap di Rumah Bunda Putri
Begini Cara Melacak Seseorang Via Ponsel

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya