Suasana rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang diduga terkait kasus adiknya Tubagus Chaeri Wardana, di Jalan Suryalaya IV, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10). Wawan diduga menyuap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Dalam penyidikan Kejaksaan Tangerang menurut Agus Sutoto, modus operandi para tersangka adalah membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 miliar. Padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.
Dugaan praktek korupsi tersebut berawal dari pencarian dana dekonsentrasi Departemen Kesehatan melalui APBN 2006 kepada Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 miliar. Dana itu untuk bangunan fisik. Dana pengurukan mencapai Rp 6,156 miliar dan pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 2,5 miliar.
Meski sudah menghabiskan dana lebih dari Rp 20 miliar, pembangunan dua unit bangunan fisik berupa gedung perkantoran dan unit gawat darurat baru mencapai 12%. Hasil pengumpulan data dan survei lokasi menunjukkan sejumlah bangunan fisik tak sesuai laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, sakelar dan jaringan listrik.