TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus pengujian Pasal 68 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28i ayat 1 UUD 1945, Selasa (30/11). Permohonan pengujian ini diajukan tanggal 11 November 2004 oleh pemohon, Bram HD Manoppo, Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Permohonan ini terkait proses penyelidikan atas Bram oleh penyidik dari KPK. Dalam proses penyelidikan itu, Bram dinyatakan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik KPK. Status ini diketahui dari surat panggilan KPK tertanggal 8 Oktober 2004 dan telah dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP). Tindakan yang disangkakan terhadap pemohon berupa korupsi pada pengadaan helikopter M1-2 merk PLC Rostov, Rusia milik pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Perbuatan yang disangkakan tersebut menurut KPK disebutkan dilakukan antar tahun 2001 dan bulan Juli 2002. Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya, OC Kaligis, Marcelina Simatupang dan Rahmawati menyatakan bahwa seharusnya pemohon tidak dapat disidik oleh penyidik KPK, melainkan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan. Alasannya, Pasal 68 UU KPK tidak dapat berlaku surut atau retroaktif. Bunyi Pasal 68 ini adalah, Semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberatasan Korupsi dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantas Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Undang-Undang KPK sendiri diberlakukan Tanggal 27 Desember 2002. Nah, karena yang dituduhkan kepada pemohon adalah perbuatan yang dilakukan antara tahun 2001 dan Juli 2002 (sebelum UU KPK disahkan), maka menurut pemohon, dirinya tidak bisa disidik oleh KPK.Dalam surat permohonan yang diajukan kepada MK, disebutkan bahwa Pasal 68 Undang-Undang KPK tersebut bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 perubahan kedua UUD 1945. Yang menyebut bahwa merupakan hak asasi manusia untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dalam permohonannya, kuasa hokum Bram meminta agar MK mengeluarkan keputusan penangguhan yang isinya memerintahkan KPK untuk menangguhkan proses pelimpahan perkara pemohon dan yang berkaitan dengan pemohon, baik pelimpahannya kepada penuntut umum ad hoc maupun kepada pengadilan tindak pidana korupsi ad hoc sampai adanya putusan MK yang berkekuatan hokum tetap terhadap hak uji materil.Sidang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Maruarar Siahaan, I Dewa Gede Palguna, dan Achmad Roestandi. Indriani Dyah Setiowati