Mahkamah Konstitusi Uji Undang-Undang KPK

Reporter

Editor

Selasa, 30 November 2004 10:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus pengujian Pasal 68 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28i ayat 1 UUD 1945, Selasa (30/11). Permohonan pengujian ini diajukan tanggal 11 November 2004 oleh pemohon, Bram HD Manoppo, Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Permohonan ini terkait proses penyelidikan atas Bram oleh penyidik dari KPK. Dalam proses penyelidikan itu, Bram dinyatakan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik KPK. Status ini diketahui dari surat panggilan KPK tertanggal 8 Oktober 2004 dan telah dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP). Tindakan yang disangkakan terhadap pemohon berupa korupsi pada pengadaan helikopter M1-2 merk PLC Rostov, Rusia milik pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Perbuatan yang disangkakan tersebut menurut KPK disebutkan dilakukan antar tahun 2001 dan bulan Juli 2002. Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya, OC Kaligis, Marcelina Simatupang dan Rahmawati menyatakan bahwa seharusnya pemohon tidak dapat disidik oleh penyidik KPK, melainkan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan. Alasannya, Pasal 68 UU KPK tidak dapat berlaku surut atau retroaktif. Bunyi Pasal 68 ini adalah, Semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberatasan Korupsi dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantas Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Undang-Undang KPK sendiri diberlakukan Tanggal 27 Desember 2002. Nah, karena yang dituduhkan kepada pemohon adalah perbuatan yang dilakukan antara tahun 2001 dan Juli 2002 (sebelum UU KPK disahkan), maka menurut pemohon, dirinya tidak bisa disidik oleh KPK.Dalam surat permohonan yang diajukan kepada MK, disebutkan bahwa Pasal 68 Undang-Undang KPK tersebut bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 perubahan kedua UUD 1945. Yang menyebut bahwa merupakan hak asasi manusia untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dalam permohonannya, kuasa hokum Bram meminta agar MK mengeluarkan keputusan penangguhan yang isinya memerintahkan KPK untuk menangguhkan proses pelimpahan perkara pemohon dan yang berkaitan dengan pemohon, baik pelimpahannya kepada penuntut umum ad hoc maupun kepada pengadilan tindak pidana korupsi ad hoc sampai adanya putusan MK yang berkekuatan hokum tetap terhadap hak uji materil.Sidang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Maruarar Siahaan, I Dewa Gede Palguna, dan Achmad Roestandi. Indriani Dyah Setiowati

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya